Batamtimes.co , Batam – Pemilik kapal MT Mona Yang 2 atau MT Fajar berinisial A(Andi) Terancam dipenjara karena diduga melakukan pencurian 1.132 ton minyak mentah yang merupakan barang bukti kejaksaan Karimun.
“Pemilik kapal A jadi tersangka karena kapal digunakan membawa minyak curian,” Kata Kapolda Brigjen Pol Sam Budigusdian di Polsek Batu Ampar.
Kata Dia, hasil pengembangan kasus Polres Karimun ditemukan titik terang bahwa kapal milik pengusaha A di Batam.
Baca Juga : Pemilik Hotel,KPLP dan Jaksa Akan Segera Dipangil Polisi Usut Pencurian Minyak Tabongan
Dan saat ini telah kita tahan 8 tersangka Oding pelaku utama sedangkan 7 orang lainnya operator membantu pencurian minyak tersebut.
“Tidak mungkin hanya Oding dan saat aktor pemodal sedang kita kejar keterlibatannya,” jelasnya.
Ia mengatakan, kapal tersebut lebih dikenal Mona Tang 2 ketimbang MT Fajar , makanya kita tidak bisa berandai – andai terutama adanya keterlibatan syahbandar mengeluarkan izin labuh tambat.
Karena , imbuhnya, syahbandar tidak bisa melarang siapapun melakukan labuh tambat disana.
“Bisa saja disalah gunakan mereka dan tidak mungkin pelaku hanya delapan itu karena modalnya besar,” jelasnya.
Pewarta : Adi