Delik Korupsi Masuk Revisi KUHP, Jaksa Agung Mengeluh ke DPR

0
426

batamtimes.co,Jakarta-Acara rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, beberapa waktu lalu, rupanya dimanfaatkan Prasetyo untuk menyampaikan unek-uneknya terkait Rancangan Undang-Undang KUHP yang lagi dibahas di parlemen. Kepada wakil rakyat itu, Prasetyo mengkritik masuknya delik korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pasal KUHP.

Menurut Prasetyo, jika demikian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi otomatis kehilangan kekhususannya.

“Artinya tidak lex specialist lagi kan. Ini tentu harus diperhatikan juga ya,” ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (10/9/2015).

Jika demikian, artinya hukum di Indonesia tak lagi menganggap kejahatan korupsi bukan lagi kejahatan yang serius dan membutuhkan penanganan khusus. Prasetyo khawatir bahwa usulan ini jadi diartikan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

Prasetyo mengatakan, masuknya delik korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam RUU KUHP harus dipertimbangkan masak-masak oleh para wakil rakyat.

Ketika ditanya apa yang akan dia lakukan jika rencana penambahan benar-benar lolos ke UU KUHP, Prasetyo mengatakan, “Kita tunggu pendalamannya seperti apa. Kemarin saat di DPR, saya sudah sampaikan semua,” ucapnya.

Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif dari pemerintah yang telah diusulkan kepada DPR seak periode 2009-2014. Saat ini, RUU itu sendiri masih dibahas antara Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM (Net/Kmp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here