batamtimes.co,Batam – Kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor roda empat maupun dua. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kepri, Diki Wijaya, mengatakan bahwa kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015.
“Maka itu kami imbau kepada seluruh masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya. Karena kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2015 saja,” kata Diki di Batam, Selasa (15/9/2015).
Diki juga menyampaikan, selain menghapus denda PKB, Dispenda juga menghapus Biaya Balik Nama (BBN) 2 dan selanjutnya, baik kendaraan roda dua maupun empat.
Upaya pemerintah menghapuskan denda pajak tersebut, menurutnya, untuk mendongkrak pendapatan daerah. Sebab, diakui bahwa selama ini memang masih banyak masyarkat yang enggan melakukan pembayaran pajak.
“PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan dikenakan denda. Sementara BBN, berlaku untuk kedua dan seterusnya,” katanya.
Sesuai aturan, denda pajak sendiri dikenakan dua persen per bulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen.
Sedangkan untuk tempat pembayaran, selain di kantor utama Samsat di Batam Center, Diki menambahkan, juga dilakukan di konter BCS Mall, Harbour Bay Mall, Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza.(btd)