Karimun – Kementerian Keuangan Republik Indonesia Bambang Brojonegoro mempertimbangkan pemberian kuota beras impor untuk wilayah Kepulauan Riau. Mengingat daerah tersebut, tidak penghasil beras seperti di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
Sedangkan permintaan beras, setiap semesternya terjadi peningkatkan dan harus segera carikan solusinya akibat larangan beras impor masuk ke Indonesia oleh Pemerintah pusat.
“Saya paham masalah di sini (Kepri). Nanti kita koordinasikan dengan kementerian lainnya, tentang kuota beras impor,’ kata Bambang Brodjonegoro saat meninjau ke DJBC Khusus Kepri, Jumat (18/9/2015) lalu.
Direkturat Jenderal Bea dan Cukai RI Heru Pambudi juga mengatakan, untuk wilayah Kepri belum ada pemberlakuan kuota beras impor. Sehingga, beras yang masuk ke Kepri dari luar akan ditindak apabila importir yang tidak memiliki izin.
Walaupun Karimun berada diwilayah Free Trade Zone (FTZ) bersama Batam dan Bintan. Namun, izin kuota dari kementerian Perdagangan belum dikeluarkan. Berarti kegiatan impor beras dianggap ilegal dan dilakukan penindakan, tanpa ada toleransi.
“Kita tegaskan, selama izin impor belum keluar, setiap usaha-usaha penyelundupan beras dari luar akan kita tindak tanpa pandang bulu,” kata dia.
Namun demikian, setelah ada izin kuota beras impor dari kementerian terkait keluar. Maka pihaknya akan memberikan izin untuk masuk beras impor ke Kepri.
“Kalau harga beras di Kepri ini melonjak tajam, nanti kita teruskan ke kementerian terkait sebagai referensi,” kata dia.
Informasi yang dihimpun harga beras lokal lebih mahal dibandingkan beras impor. Dan ini mengakibatkan para pedagang enggan menjual beras lokal, disebabkan ada tambahan biaya yang cukup membebani pedagang.(red)