Anggota Sat Sabhara Polresta Barelang Terlibat Pemukulan Warga Sipil di Nonaktifkan

0
514
Ilustrasi Pemukulan

batamtimes.co,Batam- Kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap Edi dan Agus Rianto (19) di Jembatan Dam Seiladi, Kamis (24/9/2015) sekitar pukul 4.30 WIB, oleh 8 anggota Sat Sabhara Polresta Barelang Ditindaklanjuti Polda Kepri. Ke-8 anggota Sabhara tersebut kini dinonaktifkan.”Anggota dinonaktifkan dalam bidang operasional guna kelancaran pemeriksaan, termasuk Briptu Yg,” ujar Direktur Sabhara Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Anang Sempena Jumat (25/9/2015).

Anang mengatakan, Polda Kepri dan Polresta Barelang sudah melakukan penyelidikan atas terjadinya pemukulan kepada dua orang warga sipil yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut.

Lebih jauh dikatakanya, peristiwa itu terjadi setelah adanya laporan penusukan di Simpang Jam sekitar pukul 24.00 WIB. Informasi yang diperoleh saat itu langsung disebar menggunakan alat komunikasi handy talkie (HT). Pelaku penusukan yang diperoleh melalui HT menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sama dengan milik korban penganiayaan.

“Anggota termasuk Sabhara yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengejaran. Fokus pencarian pengendra sepeda motor Honda Beat hitam. Salah satu anggota melihat sepeda motor yang sama. Tapi dihentikan (Agus) tetap melaju tidak menghiraukan petugas,” katanya.

Kejar-kejaran sempat terjadi sampai di Seiladi. Saat itu, tambah Anang, korban tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen, STNK dan SIM. “Saat itulah anggota melakukan tindakan yang berlebih,” tuturnya.

Setelah dibawa ke Polresta Barelang, ternyata, tambahanya, sepeda motor tersebut bukan yang disangkakan digunakan pelaku penusukan. Korban saat itu juga langsung dilepaskan.

“Pelaku penusukan masih kita kejar (DPO). Biaya perobatan korban akan kami tanggung hingga pulih,” ujarnya.

Anggota yang terlibat, akan diberi hukuman yang tegas sesuai aturan. Namun sebelum sanksi diberikan, terlebih dahulu akan dilakukan penyelidikan.

“Sanksi kepada anggotanya bisa berupa kurungan disiplin selama 21 hari di dalam masa pemeriksaan atau penundaan kenaikkan pangkat,” tutur mantan Kasat Brimob Polda Gorontalo ini.

Sebelumnya, Edi dan Agus, warga Tiban I, diduga dikeroyok tanpa sebab delapan oknum polisi berkendara sepeda motor di Jembatan Dam Seiladi, Kamis (24/9/2015) subuh. Informasi yang didapat, kejadian sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua korban yang babak belur kemudian dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) untuk mendapat perawatan.(btd/Lantas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here