Aset Yayasan dan Keluarga Soeharto Mulai Diverifikasi

0
543
  • Yayasan Supersemar Wajib Bayar 4,4 Triliun Pada Negara

batamtimes.co,Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menginventarisasi aset Yayasan Supersemar terkait eksekusi putusan Makhamah Agung (MA) yang menyatakan yayasan milik mantan Presiden kedua RI, almarhum HM Soeharto, wajib membayar Rp 4,4 triliun.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, sejumlah aset yang saat ini diverifikasi Pusat Penelusuran Aset (PPA) Kejagung di antaranya bangunan dan tanah Granadi di Jakarta Selatan, tanah di Mega Mendung, dan Plaza Indonesia yang ditengarai sebagian sahamnya milik keluarga Cendana.

“Saya sudah memanggil Jamdatun dan Kepala PPA, mereka mulai bergerak. Kepala Pusat Pemulihan Aset sudah mulai verifikasi,” kata Jaksa Agung Prasetyo kepada SH di ruang kerjanya, Kejagung, akhir pekan lalu.

Prasetyo mengemukakan, Kejagung memutuskan mengambil langkah aktif dengan memverifikasi aset untuk mencegah ketidaksukarelaan pihak tergugat, dalam hal ini ahli waris Soeharto. “Kami berharap tergugat mau sukarela. Kalau tidak, terpaksa kami harus aktif juga memverifikasi, meskipun itu kewenangan pengadilan,” tuturnya.

Disinggung mengenai komunikasi dengan keluarga Cendana, ia menekankan hal itu selanjutnya akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor putusan MA tersebut. Ia meyakinkan, hingga saat ini Kejagung sama sekali belum berkomunikasi dengan keluarga Cendana terkait kepatuhan atas eksekusi tersebut.

Pekan lalu, Nur Rochmad saat masih menjabat sebagai jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara (Jamdatun) kepada SH menjelaskan, usai menginventarisasi aset, tim selanjutnya akan mengirimkan surat permohonan untuk eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“(Penelusuran) justru ini dalam rangka inventarisasi aset-aset yang ada, lalu dimohonkan ke PN Jakarta Selatan untuk eksekusi,” ucap Nur Rochmad yang kini menjabat sebagai jaksa agung muda pidana umum (Jampidum).

“Kami kan ada PPA, intel juga. Nah kami minta bantuan intel dan PPA menelusuri aset yang kriteria bisa dieksekusi. Yang masuk Yayasan Supersemar apa saja, proses penelusuran,” tuturnya.

Ia mengemukakan, saat ini telah terbentuk tim jaksa yang akan memproses permohonan eksekusi Yayasan Supersemar. Ia menambahkan, tim yang melibatkan PPA akan menelusuri aset-aset mana yang dapat dipakai sebagai uang pengganti Rp 4,4 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung itu.

“Terpenting kami mencari di mana aset-aset yang dapat dipakai sebagai pengganti sesuai putusan itu untuk memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian yang sudah diputus pengadilan tersebut,” tuturnya.

Belum Koordinasi
Perihal inventarisasi aset tersebut, PN Jakarta Selatan, sebagai pengadilan asal, menyebutkan Kejagung sama sekali belum berkoordinasi dengan pihaknya.

“Belum, belum ada koordinasi dari Kejagung mengenai verifikasi aset itu,” kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, kepada SH, Senin (2/10) pagi.

PN Jaksel, Made menuturkan, tidak mengetahui aset-aset milik yayasan yang akan disita. Ketua Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengemukakan, Kejagung selaku pengacara negara tentunya lebih paham perihal aset-aset yang akan disita dari Yayasan Supersemar.

“Justru Kejagung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan. Kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya,” ucap Made.

Made menuturkan, setelah ada permohonan eksekusi dari jaksa pengacara negara, pihaknya memastikan melakukan pertemuan antara pihak pengugat dan tergugat.

Mahkamah Agung (MA) diketahui mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar. Putusan MA No 140 PK/PDT/2015 menyebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas tudingan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa ditengarai justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta US$ 420 juta, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.

Sumber : Sinar Harapan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here