batamtimes.co-Makassar – Sindikat pengedar sabu seberat 10 kilogram yang diselundupkan dari Nunukan, Kalimantan Utara, melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, mencoba mengelabui petugas dengan membawa paket narkoba tersebut menggunakan mobil pengangkut sapi.
Selain paket 10 kg sabu senilai Rp 13 miliar ini, anggota Intelkam Polres Parepare juga mengamankan 6 buah ponsel dan 1 unit mobil pengangkut sapi dari Sidrap, Toyota Hilux bernomor polisi DD 8501 AR, di sebuah rumah di jalan Lasiming, Parepare.
“Kurir sabu ini mencoba mengelabui petugas dengan melibatkan jasa kuli panggul di Pelabuhan Parepare yang merupakan jaringannya dan menggunakan mobil pengangkut sapi untuk dibawa ke Kab. Sidrap,” ujar Kapolres Parepare AKBP Alan Abast pada detikcom, Sabtu (6/2/2016).
Dok Polres Parepare
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Jumat siang kemarin (5/2), anggota Intelkam Parepare mengamankan tiga tersangka yakni penumpang KM Thalia berinisal NU (40), yang membawa paket sabu dari Nunukan, MA (29), kuli panggul di Pelabuhan Parepare, serta SU (27), kurir yang membawa mobil pengangkut sapi dari Sidrap.
Dari interogasi petugas, lanjut Alan, pelaku telah melakoni kurir sabu sebanyak 4 kali, yang akan dibawa ke Wattang Pulu, Sidrap.
“Kuli pelabuhan ini dibayar Rp 5 juta untuk membawa sabu ke rumahnya yang akan dijemput lagi oleh anggota jaringan lainnya,” pungkas Alan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 112, 114, 115 dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.(net/dtk)