Tanjungpinang – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri kebanyakan menunggak iuran. Dari 35.671 peserta mandiri, yang menunggak iuran sekitar 24.723 peserta. Yang rutin membayar sekitar 10.948 peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Nur Indah Yulianti yang membawahi Tanjungpinang, Lingga, Natuna, Anambas dan Bintan mengatakan, salah satu faktor penyebab tingginya tunggakan ini karena tempat pembayaran yang jauh dari rumah mereka. Sehingga peserta malas membayar iurannya.
Kemudian, peserta mandiri ini biasanya akan membayar iurannya ketika mereka sedang sakit dan butuh biaya besar. Karena tak sanggup menutupi biaya itu, maka mereka membayar kembali iuran yang menunggak tersebut.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi pembayaran iuran akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 866 Tahun 2015. Adapun sanksinya yakni, tidak diberikan pelayanan publik seperti pembuatan SIM, paspor, izin usaha dan lainnya.
Program pelayanan jaminan sosial ini dibuat tidak hanya untuk kepentingan sesaat saja. Tetapi manfaatnya juga untuk ke depannya. Masyarakat pun diimbau untuk selalu disiplin membayar iuran per bulan agar tunggakan tidak menumpuk.
BPJS Kesehatan melayani berbagai segmen meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN, swasta, Polri, masyarakat miskin dan peserta mandiri atau perorangan.(net/tp)