batamtimes.co,Tanjungpinang- Pemerintah Pusat berencana menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai percontohan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA).Dengan KIA nantinya anak usia memiliki identitas selain akte kelahiran.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Eka Hanas Riyanto.(Senin (15/2)
Menurut dia, uji coba penerapan KIA itu diketahuinya setalah mengikuti rapat kerja nasional (rakernas) kependudukan di Jambi beberapa waktu lalu.
“Ini akan diujicobakan di beberapa daerah yang cakupan kepemilikan akte kelahiran sudah 80 persen.
Cakupan kepemilikan akte di Kota Tanjungpinang sudah cukup tinggi. Jadi akan dijadikan semacam percontohan. Tapi teknisnya saya belum tahu. Nanti ada sosialisasi dan bimbingan dari pusat,” katanya
Untuk masalah anggaran, sepenuhnya akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN Rencananya penerapan untuk Kota Tanjungpinang akan dilaksanakan pada 2016 ini.
Dia menjelaskan, nantinya akan ada dua KIA, yaitu KIA anak usia 0-5 tahun dengan ciri tidak ada foto anak. Kemudian anak usia 5 tahun ke atas sampai usia wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ciri ada foto pemilik.
KIA tersebut tidak dibuat dengan sistem elektronik seperti KTP-el, namun akan dibuat seperti KTP SIAK.
“Ini diterbitkan supaya praktis. Kalau salama inikan pakai akte kelahiran, mau dibawa kurang praktis. Dengan KIA nanti anak ini bisa diketahui anak siapa dan identitasnya juga,” katanya seraya menambahkan saat ini jumlah anak di kota Tanjungpinang sekitar 76 ribu orang.(net/Tri)