Empat kelurahan di Bintan Timur akan Mudah Membuat Sertifikat Lahan

0
716
Sertifikat

batamtimes.co,Bintan – Warga Bintan di empat kelurahan di Kecamatan Bintan Timur akan mendapatkan fasilitas mudah membuat sertifikat bidang lahan mereka.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat melalui BPN Kabupaten Bintan membuat program Nasional Agraria (Prona) untuk mendukung program tersebut.

“Untuk Bintan Timur dapat jatah 80 pensertifikatan. Jatah ini akan kita bagi kepada bagi warga kurang mampu yang mengurus sertifikat, di empat kelurahan,”kata Camat Bintan Timur, Hasan di Kijang, Minggu (21/2/2016).
Pembagian terdiri 25 jatah untuk di Kelurahan Gunung Lengkuas, 20 di Kelurahan Seienam, 25 di Kelurahan Seilekop dan 10 di Kelurahan Kijang Kota.

Dari SK yang diterbitkan dari BPN Kepri dan Bintan tersebut, program pensertifikatkan tanah secara masal dialokasikan untuk 10 kecamatan se Bintan 2016 dengan rincian untuk sebanyak 599 bidang tanah.

“Bagi warga yang ingin mengurusnya, persyaratannya yakni lampiran foto kopi KTP, KK, Surat Dasar Penguasaan Tanah (Alashak), SPPT PBB tahun berjalan, surat pernyataan bahwa tanah yang dimohon tidak dalam sengketa dan surat pernyataan kesanggupan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua persyaratan ini di foto copy rangkap empat,” kata Hasan.

Kepala BPN Kabupaten Bintan, Sugiarto mengatakan bahwa dalam pembuatan pensertifikatan bidang tanah yang berada di desa atau kelurahan setiap kecamatan, objek atau bidang tanah yang bisa akan masuk dalam prona ini ada tiga kelas.

Yaitu lahan non pertanian atau perumahaan dengan luas tidak lebih dari 3000 meterpersegi, tanah pertanian dengan luas tidak lebih dari 2 Hektare (Ha) dan untuk lokasi desa atau kelurahan yang berada di pusat ibu kota kabupaten Bintan dapat menjadi obyek Prona dengan ketentuan luas tanah paling luas 200 meterpersegi.(tri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here