batamtimes.co,Simalunggun-Persidangan di PN Simalungun dengan agenda peninjauan kembali atas putusan Amran Sinaga mendadak heboh tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pasalnya, saat terpidana Amran hendak memasuki ruang sidang, seorang pria berbadan gemuk berbaju biru mendorong wartawan yang tengah mengambil gambar Amran Sinaga.
Terdengar suara bernada ancaman dilontarkan kepada wartawan. Seorang pendukung Amran mengancam wartawan Metro TV bernama Andika Aritonang. “Kita pukul saja wartawan yang ini,” ucap pendukung Amran lainnya.
Lalu, pendukung Amran yang mendorong wartawan mengatakan wartawan tidak boleh ada di pengadilan. “Ngapain wartawan ada di pengadilan,” katanya dengan emosi.
Akisi dorong mendorong dan anacaman itu pun kemudian membuat persidangan ribut dan panitera muda hukum PN Simalungun Fazar Siallagan angkat bicara. Dia mengatakan, persidangan boleh diliput wartawan. “Kalian (wartawan) boleh meliput, yang sabar yah,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Untuk diketahui, Amran Sinaga adalah Wakil Bupati Simalungun terpilih yang berpasangan dengan Jofinus Ramli Saragih. Amran dihukum dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Mahkamah Agung dalam amar putusannya tertanggal 22 September 2014, majelis hakim (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara kepada Amran Sinaga.(bs)