batamtimes.co,Batam-Jajaran Direktorat Polair Polda Kepri tercatat telah menggagalkan 4 upaya penyelundupan barang ilegal di berbagai daerah. Barang selundupan itu hendak dijual keberbagai daerah hingga ke Singapura.
Barang-barang ilegal itu masing-masing berupa biji timah sebanyak 50 ton di peairan Lingga. Selanjutnya penyelundupan tiga kayu ilegal di perairan Karimun dan Lingga. Total kayu ilegal ini mencapai 30 ton.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi mengatakan pengungkapan dan penggagalan penyelundupan tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat kepolisian memberantas pemain ilegal melalui perairan Kepri.
“Kami terus berupaya mencegah kegiatan ilegal di perairan Kepri. Dan kapal-kapal kami terus melakukan patroli secara rutin,” kata Mudji.
Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan kendaraan pengangkut seperti spead boat dan truk. Ditambah dengan para pelaku yang terdiri dari nahkoda dan anak buah kapal (ABK).
“Sudah kita amankan semuanya terdiri barang bukti dan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, ditambahkan Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, dalam pengamanan itu pihaknya sempat mendapatkan perlawanan. Seperti tersangka yang melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Terjadi kejar-kejaran. Saat didekati mereka selalu memacu kapalnya. Tapi berhasil kita amankan,” tuturnya.
Ia menegaskan ke depannya akan meningkatkan patroli di perairan Kepri guna memberantas seluruh aktivitas ilegal dan memberikan kemanan kepada masyarakat Kepri.
Atas perbuatannya sendiri, masing- masing tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 161 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 ?tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta pasal 219 ayat (1) jo Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahub 2008 tentang Pelayaran.
“Ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda di atas 5 milyar,” pungkasnya.(btp/net)