batamtimes.co,Batam- Dua kapal penyelundup barang bekas dan sembako ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Jumat (4/3) dini hari. Kapal penyelundup itu ditangkap saat memasuki perairan Tanjung Sengkuang.
Dari hasil penyelidikan sementara, awalnya dua kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jurong, Singapura dengan tujuan Pelabuhan tikus Sengkuang, Batam.
“Kapal KM Raja Persada bermuatan matras dan barang bekas lainnya 60 ton. Kapal FM surya indah membawa 25 ton beras yang hendak di selundupkan ke Batam. Mereka mengaku hanya mengangkut saja,” kata Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi di Markas Polair pelabuhan Sekupang, Batam, Sabtu (5/3).
Selain kapal dan muatannya, polisi juga mengamankan 2 nahkoda kapal berikut ratusan Anak Buah Kapal (ABK). “Untuk KM Surya Indah dengan nakhoda SH dan KM Raja Persada dengan nakhoda AF,” ujarnya lagi.
Untuk total nilai dari barang ilegal ini belum bisa ditaksir. Mudji beralasan, bea cukai lah nantinya yang akan menghitung.
“Belum tahu. Rencana akan kita serahkan ke bea cukai. Nanti mereka yang hitung,” tuturnya.
Menurut Mudji, para pelaku telah melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Pabean dan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.(mer/es)