batamtimes.co,Jakarta – Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus telah menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, Senin (7/3) dini hari. Labora sempat melarikan diri dari kediamannya, di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong saat akan dieksekusi Tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (4/3) lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemkumham, I Wayan Kusmiantha Dusak membenarkan Labora telah menyerahkan diri kepada Polres Sorong.
Dikatakan, Labora mendatangi Polres Sorong seorang diri dengan menggunakan ojek motor pada Senin (7/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
“Informasinya begitu. Jadi kronologisnya dini hari tadi yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Sorong. Tim saya sudah memeriksa ke sana dan betul bahwa ada Labora,” kata Dusak, saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Dikatakan Dusak, proses eksekusi terhadap Labora akan dilakukan setelah mantan anggota kepolisian dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) tersebut diserahkan pihak kepolisian. Hingga kini, kata Dusak, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Karena baru menyerahkan diri, pasti ada proses pemeriksaan dulu di polisi. Setelah diserahkan kepada kami, baru ditentukan eksekusinya,” katanya.
Diketahui, Labora telah divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014 atas kasus kehutanan, dan penyelundupan BBM, serta tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.
Selama ini Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung mendekam di Lapas Kota Sorong. Tim gabungan Kemkumham, dan kepolisian berupaya mengevakuasi Labora ke Lapas Cipinang untuk menjalani pengobatan di RS Pengayoman sebagai instruksi menkumham.
Namun, saat akan dievakuasi pada Jumat (4/3) lalu, Labora telah melarikan diri dari rumahnya sesaat sebelum tim eksekusi tiba.(ser/net)