batamtimes.co,Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jaksel melalui putusan praperadilan meminta KPK mempercepat penuntasan perkara korupsi Century yang sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK diminta mengedepankan kesadaran etika hukum dengan mempercepat proses penuntasan perkara korupsi Century.
“Sehingga yang diperlukan adalah kesadaran untuk mempercepat proses hukum,” kata hakim tunggal Martin Ponto Bidara membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (10/3).
Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) terhadap KPK terkait belum ditetapkannya Boediono dengan kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam perkara Century ditolak seluruhnya. Hakim menilai gugatan tersebut terlalu prematur karena KPK baru menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Januari 2016.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Budi Mulya yang dalam indikasinya ada keterlibatan Boediono, sampai saat ini masih dianalisa termohon, karena antara diterimanya putusan Mahkamah Agung oleh termohon dengan praperadilan ini, hanya terpaut 1 bulan,” ujar Martin.
Hakim Martin dalam pertimbangannya menyebut, tidak ada bukti yang menunjukan KPK menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara Century namun KPK juga harus memiliki kesadaran untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Sementara Ketua Maki Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya bakal mempraperadilankan KPK kembali jika dalam waktu 3 bulan sejak putusan tersebut dibacakan belum mentersangkakan Boediono.
“Saya akan mengajukan gugatan baru jika termohon (KPK) selama 3 bulan belum tetapkan Boediono sebagai tersangka, karena dalam pertimbangannya hakim menyebut gugatan ditolak karena jarak waktu antara KPK menerima salinan putusan MA dengan gugatan ini hanya sebulan, sehingga dipahami KPK masih butuh waktu untuk mendalami dan menganalisa,” kata Boyamin.(br)