batamtimes.co,Tanjungpinang-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta.Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menjelaskan keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016.Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Begitu juga dengan masyarakat Kota Tanjung pinang.Masyarakat merasa resah dengan kenaikan BPJS,bersiap-siap untuk membayar iuran dengan jumlah lebih besar pada April 2016 mendatang.
Kenaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada masing-masing kelas itu berbeda-beda. kenaikan tersebut berkisar antara Rp 4.500 sampai Rp 19.500.
Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Gunardi Candra mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut berlaku untuk peserta mandiri.
Iuran untuk peserta mandiri kelas 3 beranjak dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.
“Iuran untuk peserta mandiri kelas meningkat dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan iuran untuk peserta mandiri kelas 1 melonjak dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000,”.(res/tribun)