batamtimes.co,Jakarta – Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan istri mudanya Evy Susanti 2 tahun 6 bulan bui. Keduanya terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 (Gatot) penjara 3 tahun dan terhadap Terdakwa 2 (Evy) selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Sinung hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mejelis hakim meyakini Gatot dan Evy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.
Gatot dan Evy terbukti bersama-sama melakukan pemberian uang kepada 3 hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar USD 27 ribu dan 5000 dollar Singapura melalui pengacaranya, OC Kaligis. Meskipun para pihak penerima tidak tahu dari mana asal muasal uang tersebut, namun hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dengan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut.
“Meskipun hakimnya tidak tahu asal muasal dari mana uang tersebut, namun jika dihubungkan dengan fakta hukum bahwa gugatan tersebut untuk kepentingan terdakwa satu,” ujar hakim Sigit saat membacakan pertimbangan.
Selain itu, Gatot dan Evi juga terbukti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap Bansos di Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim memaparkan juga hal-hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dipidana, koorperatif dan memiliki tanggungan keluarga. Gatot dan Evy juga dinyatakan sebagai justice collaborator yang membuka peran pihak lain. Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Gatot sebelumnya dituntut Jaksa pada KPK dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman 4 tahun bui. Keduanya diyakini Jaksa pada KPK menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dan memberikan duit ke Patrice Rio Capella. Jaksa KPK juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.(ris/net)