batamtime.co-Sampai saat ini tidak satupun peraturan Nasional yang secara tegas mengatur Jabatan tersebuthanya didasrkan kepada surat keputusan Gubernur.UU 32/2004 tentang Pemerintahan Darrah yang dijabarkan dalam PP 41/2007 dan Peremendagri 57/2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah tak mengenal jabatan ‘staff Khusus’.
Banyak pihak menilai staff khusus terkesan cuma menjadi perpanjangan tangan Gubernur untuk tujuan -tujuan yang semestinya tidak dilakukan,misalnya menjadi calo proyek,calo jabatan dsb.Selain itu,pengangkatan staff khusus karena kedekatan ideologis,persahabatan,ketimbang latar belakang keahlian.
Bahkan terng-terangan 10 orang staff khusus Gubernur Kepri direkrut Sani2016 dari tim sukses pada saat Pilkada.Alasan ini menjadi pengangkatan staff khusus : 1.Sebagai balas jasa Gubernur pada orang-orang tertentu yang berperan penting dalam tim sukses Pilkada,2.Tempat penampungan orang-orang parpol dalam upaya Gubernur untuk mempertahankan dan memperluas hegomoni politik dikalangan birokrasi dan DPRD.
Yusril Ketua LSM BARELANG