Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah Menjadi Prioritas

0
576
M.Igbal

Batam – Dugaan korupsi proyek pengangkutan sampah di Kota Batam terus bergulir. Jaksa memastikan proses penyelidikan berlanjut, guna mengumpulkan bukti-bukti perbuatan melawan hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, membenarkan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengangkutan sampah masih berlanjut. Bahkan, sambungnya perkara itu termasuk prioritas yang harus mereka tuntaskan setelah perkara korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah.

“Kita masih kumpulkan bukti-bukti. Sekarang fokus nuntaskan perkara korupsi Alkes dulu,” kata Iqbal, kemarin di Kantor Kejari Batam.

Informasi yang diperoleh, penyelidikan dugaan korupsi proyek pengangkutan sampah yang dilakukan Jaksa Pidsus sudah banyak kamajuan. Selain pelapor, penyidik sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi, seperti sopir truk pengangkut sampah dan pihak kontraktor pemenang proyek PT Royal Gensa Asih (RGA).

Tak hanya itu, penyidik juga mulai melakukan kalkulasi kerugian Negara dalam perkara itu. Tetapi, hitung-hitungan itu akan disinkronisasi dengan BPKP.

“Kita akan upayakan penyidikan sampai tuntas,” ujar Iqbal.

Sebelumnya, Iqbal menyampaikan dokumen kontrak yang diminta dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) mulai tahun 2011-2015 telah diserahkan.

“Dokumennya sudah diserahkan semua. Hanya ada sedikit saja yang kurang dalam dokumen kontrak tahun 2014,” kata Iqbal, Kamis (3/3/2016) siang.

Dokumen tersebut, kata Iqbal, sedang diteliti jaksa penyidik. Unsur perbuatan melawan hukum dalam pembuatan kontrak maupun lelang masih dicari.

Selain meneliti dokumen, sambung Iqbal, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Seperti diketahui, 16 dari 66 sopir PT RGA (pemenang lelang) telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Ada dokumen pendukung juga yang lagi kita minta dari pihak TPA Telaga Punggur,” ujarnya, mengakhiri.(batam today)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here