batamtimes.co,Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Andar Perdana Widihastopo kembali menyatakan, pihaknya akan merilis nama-nama tersangka kasus korupsi Batam dan sejumlah kasus korupsi lainnya, yang telah dinaikan ke penyidikan, Kamis (7/4/2016) lalu.
“Mudah-mudahan Kamis depan, nama-nama tersangka korupsi yang prosesnya sudah dinaikan ke penyidikan akan kami rilis ke publik melalui media,” ujar Andar Perdana kepada wartawan di Tanjungpinang saat dihubungi,‎ Senin (4/4/2016).
‎Pernyataan penetapan tersangka dalam korupsi yang ditangani Kejati Kepri ini, kata Andar, merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejati kepada publik.
“Selanjutnya, nanti setiap pekan akan kami rilis penanganan dan penetapan nama tersangkanya lainya, atas sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani, demikian selanjutnya,” papar Andar.
‎Saat ini selain memberdayakan tenaga penyidik di Kejati Kepri, pihaknya juga tengah menarik dan memberdayakan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri di Kepri. Mereka akan diminta membantu dalam penanganan kasus korupsi yang prosesnya telah dinaikan ke penyidikan.
Sebagaimana diakui Kajati Kepri menghadapi kendala minimnya tenaga SDM. “‎Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri sudah kami tarik dan BKO-kan di Kajati, hingga dalam waktu dekat proses penyelesiakan tiga kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani akan berlangsung dengan cepat,” ujarnya dengan yakin.
Sebelumnya, jelas mantan Wakajati Kalimantan Barat ini, minimnya tenaga SDM Penyidik Jaksa, disebabkan sejumlah Jaksa dari Kajati Kepri banyak yang pindah, membuat pelaksanaan penanganan sejumlah kasus korupsi di Kajati Kepri sedikit terbengkalai.
“Sebelumnya, satu penyidik bisa menangani banyak perkara, selain itu juga merangkap kerja. Dia yang melakukan pulbaket, dia juga yang melakukan penyelidikan dan dia juga yang melakukan penyidikan dan Penuntutan Kasus di Pengadilan,”ujarnya.
Dengan adanya Tambhaan Jaksa yang diperbantukan dari Kajari ke Kajati ini, tambah dia, pelaksanaan penanganan Kasus Korupsi akan bisa semakin cepat.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, dari puluhan dugaan kasus korupsi yang di Pulbaket dan dilakukan penyelidikan oleh Kejati Kepri. Tiga kasus diantaranya, dugaan Korupsi Bansos Batam senilai Rp.66 M tahun 2010-2011. Proses penangananya telah dinaikan ke penyidikan. Demikian juga dugaan Korupsi, pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasisw dan Mahasiswi Kabupaten Anamba, serta dugaan Korupsi dana Sewa Rumah dinas/Jabatan Pimpinan DPRD Natun.
Sayangnya, hingga memasuki 4 bulan kepemimpinan Kajati Kepri, Andar Perana, belum ada satu orang tersangka yang ditetapakan, dalam sejumlah dugaan kasus korupsi yang diselidiki dan disidik tersebut (batam today)