batamtimes.co,Batam-Pengembang perumahan keberatan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibebankan ke dunia usaha, sebab akan menambah pungutan perusahaan dan pekerja. Padahal, beban pungutan di perusahaan atau pekerja atas persentase tertentu dari penghasilan pekerja sudah sangat besar.
“Karena itu, jika dilakukan lagi penambahan pungutan dari gaji pegawai , berapa pun besarnya, akan menjadikan dunia usaha tidak kompetitif.”kata Sahmadin Sinaga Pengembang Perumahan PT. Bayu Pariama di BCS Mall Selasa (4/5/2016)
Menurut Sahmadin, Tapera dibentuk dengan sebuah tujuan mulia yaitu mengalokasikan dana jangka panjang berbiaya rendah yang selama ini menjadi momok pemilikan rumah. Karena meskipun potensi permintaan besar namun terhalang oleh keterjangkauan yang sangat rendah.
Inilah yang akan dijangkau dengan perantara penyelenggaraan Tapera. Tapera akan menjembatani gap keterjangkauan upaya kepemilikan rumah, dan fokus Tapera adalah pada rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).
Dikatakanya,Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah disahkan Tahun 2016. Tujuan disahkannya UU ini adalah untuk mempercepat masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Dengan disahkannya UU ini, setiap pekerja baik karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan membayar iuran Tapera.
Dan dalam program tersebut,pengupah diwajibkan berkontribusi 0,5 persen dari gaji pekerja.”Hanya saja jika Tapera diberlakukan dari gaji selain o,s persen dipungut akan ada bebean lainya beban pungutan yang sudah ditanggung perusahaan sebesar 18,24 persen sampai 19,74 persen dari gaji bulanan pekerja,”katanya
Untuk apa saja pungutan tersebut pekerja dibebani iuran BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi JHT sebesar 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 persen sampai 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun dua persen.
Belum lagi BPJS Kesehatan sebesar empat persen dan cadangan pesangon sekitar delapan persen. Ditambah lagi rata-rata kenaikan upah dalam lima tahun terakhir sekitar 14 persen.
“Maka beban tahunan pengusaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan bisa mencapai sekitar 35 persen,” katanya.
Sahmadin yang juga Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Nasdem mengatakan, seharusnya program Tapera tidak perlu lahir, karena pola dan sistem tabungan investasi ini tidak jauh berbeda dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
” Apindo,Kadin dan Apersi sudah melakukan kajian lebih jauh terkait program Tapera tersebut,bahkan pengusaha menilai Tapera dianggap duplikasi JHT yang sebelumnya sudah dipelopori BPJS Ketenagakerjaan.”katanya
Selain itu tambah Sahmadin, pemerintah juga punya program pembiayaan perumahan lainya seperti perumahan pegawai negeri sipil (PNS) oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan program manfaat pembiayaan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,jadi untuk apa ada Tapera ?.(red)