- Masyarakat dan Pengusaha Resah Status WTO Dihapus atau Tidak ?
Batamtimes.co,Batam- Pernyataan yang dikeluarkan Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro tentang uang wajib tahunan Otorita (UWTO) yang menyatakan tidak ada penghapusan UWTO bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Mentri Agraria dan tata ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mulsidan Baldan yang mengatakan UWTO di Batam akan dihapus.
Saat itu Baldan menilai, ada dualisme pungutan pajak tanah dan bangunan bagi warga Batam yakni UWTO yang dipungut oleh BP Batam dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut Pemko Batam.
Pernyataan Mentri tersebut kembali dicuatkan Walikota Batam M.Rudi saat berkunjung disalah satu media.Dikatakan Rudi Wacana pembagian wewenang antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan dapat terwujud.
Pasalnya ada kemungkinan BP Batam hanya mengurus seputar investasi dan Pemko Batam mengurus hal-hal kependudukan termasuk mengenai lahan.
Bahkan ditambahkan Rudi,masyarakat Batam akan terbebas dari Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) rencananya akan di hapus.“Saya kira tak ada lagi dobel pungutan pajak, niat saya bagaimana ini akan dibebaskan,” katanya beberapa waktu lalu (4/4).
Hal tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perpajakan daerah, dimana pada Pasal 2 Ayat 3 menyatakan bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Dan UWTO tidak termasuk di dalam ayat 1 dan ayat 2 UU tersebut.
Rudi menjelaskan secara teknis penghapusan UWTO akan berlaku bagi seluruh penduduk yang tinggal di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.“Penduduk yang UWTO nya sudah habis sehingga sertifikat hak guna lahannya habis, maka akan diminta urus kembali supaya dijadikan hak milik,” ungkapnya.
Dan bagi penduduk yang telah lama tinggal di suatu daerah akan mendapat prioritas mendapatkan hak milik.
“Kalau jadikan nama atas nama pribadi, maka harus jadi Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) yang kembali ke negara,Ujar Rudi.
Dari pihak pengusaha juga mendukung kebijakan penghapusan UWTO.Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim pihaknya sangat mengharapkan menghapusan UWTO karena itu memberatkan masyarakat.
“Selama ini memang sudah seperti itukan (ada kewajiban membayar UWTO). Tapi kami masih berpegang dari pernyataan Pak Wali (Wali Kota Batam, Rudi). Diakan juga anggota Dewan Kawasan. UWTO akan dihapus supaya tidak memberatkan masyarakat,” katanya, Senin (11/4/2016) malam.
Memang saat itu penghapusan UWTO, lanjutnya, masih sekadar wacana karena masih menunggu mekanisme lebih lanjut.
“Tapi kalau sekarang informasinya UWTO tidak akan dihapus, inikan membingungkan. Yang benar, yang mana satu? Mereka sebagai regulator, jangan membuat komentar yang membingungkanlah. Membuat pengusaha dan masyarakat resah. Investor inikan sifatnya menunggu saja,” ujarnya.
Masih bingung dengan kebijakan antara UWTO akan dihapus atau tidak, Djaja mengatakan, Rabu (13/4/2016) ini, pihaknya memang akan mengadakan Rakerda DPD REI Khusus Batam.
Kesempatan itu akan dimanfaatkan pihaknya, untuk bertanya lebih lanjut terkait masalah ini.
Namun pernyataan UWTO akan dipungut atau tidak Hatanto masih berpegang pada UU,Jika menurut UU ada pungutan maka BP Batam tetap akan melakukanya “Saya tidak bisa keluar dari yang saya katakan kemarin, karena saya bukan pembuat undang-undangnya. Karena pungutan UWTO itu ada UU nya, selama itu masih ada aturan hukumnya tetap harus kita laksanakan,” kata Hatanto.
Namun demikian, Hatanto mengatakan tidak menutup kemungkinan UWTO dihapuskan.
Hal itu tergantung dari kebijakan umum yang akan disusun oleh Dewan Kawasan FTZ nanti.
“Nah itu tergantung anggota DK lah. Silahkan ditanya lagi sama pak Rudi (Wali Kota Batam,red) yang jadi anggota DK ini,” kata Hatanto.(Red/berbagai sumber)