batamtimes.co,Sumut-Memberi fasilitas istimewa buat seorang bandar Narkotika Jaringan Internasional yang mendekam di tahanan, Kepala Lapas Kelas II A Lubukpakam, Setia Budi Irianto, Selasa (12/4/2016) secara resmi dicopot dari jabatannya. Kemenkumham Sumut menempatkan Aposan Silalahi sebagai Pelaksana Harian (PLH) Lapas Lubukpakam.
.”Sudah ditarik dan dinon-jobkan, sudah dilakukan serah terima hari ini,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadiv Pas) Kemenkuham Wilayah Sumut, Yhosep Sembiring kepada wartawan.
Pencopotan tugas tersebut, atas terungkapkan TG alias Tony (50 tahun) seorang napi didalam Lapas itu, mengendali Narkotika jaringan internasional. TG didapati memiliki fasilitas mewah didalam Lapas yang terkesan dibiarkan oleh pihak Lapas sendiri. Selain mendapat fasilitas AC, ruang karaoke, kamar mandi khusus, Tony juga bebas nyabu di tahanan.
“Pak Budi sekarang ditarik ke Kemenkuham Sumut tanpa diberi tanggungjawab dan jabatan,” tambah Yhosep.
Sebelumnya, seorang bandar narkotika, Tony mengaku mengendalikan peredaran narkotika di Sumut dari dalam Lapas Lubukpakam. Dia juga kerap mengonsumsi sabu didalam LP. Tony merupakan narapidana kasus narkoba yang harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
“Iya, saya memakai (sabu) di penjara. Saya dapat fasilitas juga,” kata Tony ‎saat diinterogasi oleh Direktur Psikotropika dan Precusor BNN, Brigjen Anjan Pramuka Putra.
Tony juga memiliki ruangan ber-AC serta tempat karaoke didalam Lapas. Dalam pengungkapan yang dilakukan BNN, diketahui Tony adalah orang yang memesan sabu seberat 20 kg, 50.000 butir pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five dari seseorang berinisial B, warga negara Malaysia.
Penuturan Tony menegaskan bahwa pada Kamis 24 Maret 2016, petugas BNN dan Personel Kepolisian menemukan fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Fasilitas yang ditemukan di antaranya Karaoke Televisi (KTV), salon, ruangan khusus yang eksklusif dengan dilengkapi kamera CCTV dan kamar mandi khusus. Selain itu, ada laptop dan barang lainnya yang tidak seharusnya ada di dalam lapas.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso mengungkap TG (50 tahun) memiliki fasilitas mewah didalam Lapas Klas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
TG yang akrab dipanggil Tony adalah terpidana kasus narkoba dengan hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti narkoba miliknya yang disita aparat adalah sabu-sabu seberat 97 kilogram dan pil ekstasi seberat 13,6 kilogram.
Jejaringnya atau wilayah peredaran narkobanya meliputi Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta. Dia memiliki beberapa anak buah dengan macam-macam peran, antara lain, MR alias Achin (perempuan, 32 tahun) sebagai kurir, HND (laki-laki, 35 tahun) sebagai kurir, AH (laki-laki, 40 tahun) sebagai kurir, dan JT (perempuan, 55 tahun) sebagai semacam bendahara atau pengelola keuangan bisnis haram itu.
Bandar TG bekerja sama dengan B (laki-laki, 40 tahun), seorang warga Malaysia yang berperan sebagai distributor narkoba. B bertransaksi dengan TG dan barang kemudian dikirim lewat jalur laut ke Medan. Narkoba diterima dan disimpan Achin. Semua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Sumut online)