batamtimes.co,Tanjungpinang – Dengan berhalangan tetapnya, Gubernur Kepri almarhum H Muhammad Sani, Menteri Dalam Negeri, Djahjo Kumolo, mengirimkan telegram perintah kepada Wakil Gubernur Provinsi Kepri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Kepri, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Perintah telegram Mendagri kepada Wagub Kepri, dikeluarkan dengan Nomor 121.21/1426/SJ dengan klasifikasi segera, pada Senin 18 April 2016, yang ditujukan kepada Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Misni, membenarkan telah diterima dan disampaikannya surat kawat Mendagri itu kepada Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun serta Plt Sekda Kepri.
“Intinya, agar tidak terjadi ke kosongan pimpinan penyelenggara pemerintahaan di Provinsi Kepri, maka Mendagri memerintahkan Wakil Gubernur untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur, sampai ‎dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat,” sebutnya.
Dalam surat kawat Mendagri, tambah Misni, juga dijelaskan, sesuai dengan pasal 79 ayat 1 sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat 1 huruf A dan B serta ayat 2 huruf A dan B, UU nomor 23 tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah, tentang pengumuman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhalangan tetap (meninggal-red), harus diumumkan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Pada pasal 79 juga dikatakan, Presiden memberhentikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas usul Menteri,” sebutnya.
Sebenarnya kata Misni, sesuai dengan UU pengambil-alihan tugas dan wewenang itu langsung, namun dengan adanya telegram kawat ini maka semakin ditegaskan dalam penetapan administrasi.
“Sebagai seorang Wakil Gubernur juga, jika keputusan secara dejure atau administrasi keputusanya tidak ada, tentu akan sungkan mengambil kebijakan dan keputusan yang sifatnya strategis. Tetapi dengan adanya surat kawat Mendagri, secara defacto dan dejure sudah ditugaskan,” sebutnya.
Ditempat terpidah, Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mengatakan pemberian wewenang dan pengambi-alihan tugas Gubernur oleh dirinya sebagaimana perintah Menteri Dalam Negeri, merupakan amanah dan tugas berat yang akan dipikulnya.
Selain itu, Nurdin juga mengatakan, selan sedih atas berpulangnya almarhum HM.Sani, tugas tersebut harus dipikulnya dalam mewujudkan visi dan misi almarhum HM.Sani sebagai Gubernur.
“Ini merupakan amanah dan tugas yang harus saya pikul, dalam melanjutkan tugas dan cita-cita almarhum sesuai dengan visi dan misi kami,” tandasnya.(batamtoday)