batamtimes.co,Jakarta – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berpendapat, tertangkapnya buronan koruptor perkara Bank Century Hartawan Aluwi merupakan pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti kasus yang merugikan negara Rp3,11 triliun itu.
“Kasus Bank Century harus diungkap lagi setelah Hartawan Aluwi tertangkap,” kata Bambang saat dihubungi, Jumat (22/4).
Hartawan ditangkap di Singapura, Kamis (21/4) malam. Saat ini, dia telah dibawa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri ke Kejaksaan Agung. Mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu tiba di Kejagung pukul 14.26 WIB.
Senada, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding meminta KPK segera menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “KPK harus segera bergerak untuk menuntaskan kasus Bank Century,” kata Sudding.
Hartawan dibawa ke Kejagung setelah selesai diperiksa penyidik kepolisian sejak dini hari tadi. Penyidik menyerahkan Hartawan ke Kejagung untuk segera ditahan.
Saat ini Hartawan adalah terpidana dalam kasus Bank Century. Dia harus menjalani hukuman 14 tahun penjara setelah kembali ke tanah air.
Sejak berstatus tersangka, Hartawan melarikan diri ke Singapura sekitar tahun 2010 atau 2011.
Dalam kasus Bank Century, selain Hartawan Aluwi masih ada tersangka dan terpidana lainnya, seperti kakak beradik Robert Tantular dan Anton Tantular serta Theresia Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, Hendro Wiyanto.
Namun, yang dijebloskan ke penjara dalam kasus ini baru Robert Tantular.
Rekening PT Antaboga Delta Sekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert.(cnnindonesia)