batamtimes.co,Jakarta – The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) akan merilis dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, pada 9 Mei mendatang, tepatnya pada pukul 14.00 waktu Washington, DC, Amerika Serikat. Dokumen yang disebut dengan Panama Papers itu akan dirilis di situs ICIJ yang beralamat www.offshoreleaks.icij.org.
Dikutip dari situs resmi ICIJ, Rabu, 27 April 2016, Panama Papers merupakan dokumen terbesar yang pernah dirilis yang berisi data rahasia perusahaan-perusahaan offshore dan orang-orang yang berada di belakangnya. Dalam Panama Papers, terdapat informasi mengenai perusahaan, lembaga, dan yayasan yang didirikan di 21 negara suaka pajak, mulai Hong Kong hingga Nevada di Amerika Serikat.
Panama Papers juga menghubungkan orang-orang yang berada di lebih dari 200 negara. Saat data itu dirilis nanti, publik dapat mencari data serta visualisasi jaringan dari ribuan perusahaan offshore, termasuk catatan internal Mossack mengenai pemilik asli perusahaan tersebut apabila memungkinkan. Dalam database itu dimasukkan juga perusahaan-perusahaan lain yang masuk dokumen Offshore Leaks milik ICIJ pada 2013.
ICIJ tidak akan merilis data pribadi secara massal. Dokumen itu juga tidak akan memuat catatan rekening bank dan transaksi keuangan, e-mail, nomor paspor, dan nomor telepon perusahaan-perusahaan tersebut. Informasi yang akan dibuka untuk publik akan diseleksi dan dibatasi.
Sejak dirilis pada awal April lalu, Panama Papers telah memaksa beberapa tokoh, termasuk Perdana Menteri Islandia, mundur dari jabatannya. Dokumen itu juga membuat puluhan pejabat dan politikus, seperti Perdana Menteri Inggris David Cameron, menjelaskan keterlibatannya dalam Panama Papers.
Di Indonesia, terdapat beberapa pejabat negara yang namanya disebut dalam Panama Papers. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis diketahui memiliki perusahaan yang bernama Sheng Yue International Limited. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga tercatat sebagai Direktur Mayfair International Limited.
Pemerintah pun memutuskan membuat satuan tugas untuk mengusut Panama Papers. Satgas tersebut akan berisi enam kementerian/lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(net)