batamtimes.co,Jakarta -Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan paket ekonomi jilid XII yang isinya berupa kemudahan berbisnis (ease of doing business) untuk UKM. Paket ini diumumkan langsung oleh Jokowi, didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
“Ini hasil kerja siang malam. Tujuannya untuk memudahkan UKM berusaha,” ujar Jokowi di depan sejumlah redaktur media massa di Istana Presiden, Kamis (28/4/2016)
Kemudahan berbisnis ini dalam bentuk deregulasi sejumlah peraturan yang selama ini dinilai menghambat bisnis UKM. Adapun latar belakang deregulasi itu, pertama, agar Indonesia menjadi negara mandiri secara ekonomi dan berdaya saing. Kedua, mempermudah UKM memulai usaha.
Ketiga, menyederhanakan prosedur, penurunan biaya, percepatan untuk penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan.
Kemudian, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, dan mendapatkan akses kredit. Keempat, memberikan dampak yang lebih signifikan, dan perbaikan kemudahan berusaha ini akan diterapkan di seluruh daerah.
Berikut rincian deregulasi untuk kemudahan bisnis bagi UKM:
1. Memulai usaha: Awalnya 13 prosedur diubah menjadi 7 prosedur. Waktu: 47 hari diubah menjadi 10 hari. Biaya R 6,8 juta sampai Rp 7,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Jumlah izin, dari 5 menjadi 3. Pendirian PT yang harus dengan modal awal minimal Rp 50 juta, namun khusus untuk UKM modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
2. Perizinan pendirian bangunan: Sebelumnya 17 prosedur diubah jadi 14 prosedur. Waktunya 210 hari jadi 52 hari. Biaya Rp 86 juta menjadi Rp 70 juta. Jumlah izin, dari 4 menjadi 3
3. Pendaftaran properti: Sebelumnya ada 5 prosedur diubah menjadi 3 prosedur. Waktunya dari 25 hari, menjadi 7 hari. Biaya, sebelumnya 10,8% dari nilai properti, sekarang menjadi 8,3% dari nilai properti.
4: Pembayaran pajak: Sebelumnya ada 54 kali pembayaran pajak yang harus dilakukan UKM, dipangkas menjadi 10 kali dengan sistem online
5. Akses perkreditan: Sebelumnya belum ada biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan. Sekarang, telah diterbitkan izin usaha kepada 2 biro kredit swasta/ lembaga pengeleola infiormasi perkreditan.
6. Penegakan kontrak: sebelumnya penyelesain gugatan sederhana belum diatur. Kemudian, waktu penyelesaian perkara itu sampai 471 hari. Kini, di kebijakan yang baru ini diatur penyelesaian gugatan sederhana, jumlah prosedur menjadi 8 dan 11 prosedur kalau ada banding. Penyelesaian perkara dari 471 hari, menjadi 28 hari, dan 38 hari kalau ada banding.
7. Penyambungan listrik: sebelumnya penyambungan itu butuh 5 prosedur, waktunya 80 hari, biaya SLO (Sertifikat Laik Operasi) Rp 17,5 per VA, biaya penyambungan Rp 969 per VA, serta uang jaminan langganan harus dalam bentuk tunai. Sekarang, diubah prosedur cuma 4, waktunya 25 hari, biaya SLO Rp 15 per VA, biaya penyambungan Rp 775 per VA, serta uang jaminan langganan dapat menggunakan bank garansi.
8. Perdagangan lintas negara: Sebelumnya offline, sekarang bisa online dengan menggunakan online modul untuk pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan impor barang. Selain itu, ada batas waktu penumpukan di pelabuhan paling lama 3 hari.
9. Penyelesaian perkara kepailitan: Sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur, dan waktu pemberesan 730 hari, recovery cost 30%. Sekarang ini di aturan ini, biaya suidah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang, dan berdasarkan nilai pemberesan.
10. Perlindungan terhadap investor minoritas: Sebelumnya peraturan ada tapi kurang sosialisasi. Sekarang diperluas sosialisasinya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menambahkan, jadi secara total ada 94 prosedur yang disederhanakan menjadi 49 prosedur. Jumlah izin dari 9 diubah jadi 6, jumlah hari untuk memulai usaha dari 1566 hari menjadi 132 hari. Kemudian, jumlah biaya sebelumnya itu 92,8 juta + 10,8% dari nilai properti+17,5 per VA+969 per VA+30% dari nilai perkara, menjadi 72,7 juta+8,3% dari nilai properti+Rp 15 per VA+775 per VA.
“Ini pokoknya kita sudah lakukan survei soal izin usaha dari mulai awal sampai akhir untuk UKM. Kebetulan survei di Jakarta dan Surabaya karena 2 daerah ini yang menjadi survei ease of doing business dari Bank Dunia,” kata Darmin.
Penjabaran aturan ini dituangkan antara lain dalam bentuk Peraturan Menteri, Perpres, Peraturan Daerah. Setidaknya, ada 16 peraturan yang sudah diterbitkan untuk mempermudah UKM memulai usaha.
“Tinggal 2 aturan yang belum yaitu revisi PP nomor 48 tahun 1994 tentang PPh, dan Perda tentang penurunan BPHTB,” tutup Darmin(detik)