batamtimes.co,Batam-Komisi III DPRD Kota Batam menuding PT Siemens Batam yang berada di Kawasan Batuampar, ilegal. Perusahan tersebut tak mengantongi izin pendirian usaha, izin lingkungan, tempat pembuangan limbah, hingga UKL dan UPL. “Izinnya yang dipergunakan milik perusahaan lain,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Jefri Simanjuntak, Kamis (28/4).
Bahkan tempat pembuangan sementara (TPS) limbah terpaksa disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. Karena keberadaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jefri menyampaikan, aktifitas yang dilakukan mengatasnamakan PT Siemens. Atribut pegawai hingga gedung kantor mengunakan merek Siemens. “Namun perusahan tak bisa menunjukan keabsahannya,” ungkap Jefri.
Communications Manager PT Siemens Indonesia, Julieta Glasmacher mengatakan, saat ini pihak Siemens sedang berdiskusi bersama perwakilan dari Eugoss, perusahaan yang berbasis di Singapura. “Guna mencari solusi,” katanya.
Hal tersebut diharapkannya dapat saling menguntungkan atas persoalan kontrak pekerjaan yang melibatkan kedua belah pihak. “Kami semua berupaya untuk dapat mencapai kesamaan pandangan yang mencerminkan kepentingan bagi seluruh pemangku kepentingan dan karyawan di proyek terkait,” ungkapnya.
Aksi demo di Kawasan Industri Batu Ampar, Batam, Senin tanggal 18 April 2016 lalu lanjutnya terjadi sebagai akibat dari sengketa dalam pelaksanaan proyek antara Siemens dan Eugoss, selaku kontraktor proyek.
Tindak lanjut dari diskusi yang tengah berjalan akan diwartakan segera setelah kesamaan pemahaman atas permasalahan dan solusi bersama berhasil dicapai.
Dalam beroperasi dan melakukan kegiatan usahanya, Siemens tambah Julieta berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.(btp)