batamtimes.co,Anambas – Penetapan Kepala Dinas Kesehatan bersama dua Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polres Natuna, membuat kaget Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris.
Ia mengaku cukup terkejut ketika mendapat informasi bahwa pihak penyidik menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Said Moh Damrie sebagai salahsatu tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2013 itu.
“Mengenai informasinya saya memang sudah mendengar, namun saya belum mengetahui apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Saya pun tak menyangka dengan penetapan status hukum Beliau (Said,red),” ujarnya saat ditemui usai menyambut tim sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Anambas di rumah dinasnya Minggu (1/5/2016).
Meski telah mengetahui mengenai informasi penetapan tiga orang tersangka itu, namun Haris belum mau berkomentar banyak mengenai langkah yang akan diambil paska penetapan tiga orang di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Namun menurutnya, ada hikmah serta pelajaran yang bisa diambil, khususnya kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa bekerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Yang jelas, kami serahkan semua sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Selain Kadinkes Anambas, penyidik Satreskrim Polres Natuna juga menetapkan Yuri Destaurus dan Syariffudin sebagai tersangka.Ketiganya langsung dibawa ke Ranai, Kabupaten Natuna dengan menggunakan kapal Bukit Raya Sabtu (30/4/2016).(tribun)