batamtimes.co,Lamongan – Teka teki ke-10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Lamongan yang sebelumnya berstatus misterius atau siluman karena belum melakukan registrasi atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) akhirnya terlacak. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sukses mengkroscek ke dinas-dinas atau kantor SKPD mulai 21 April hingga Senin (2/5/2016).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan, Mugito mengatakan, ke-10 PNS itu sudah tidak aktif lagi menjadi abdi negara. Dari hasil penelusuran, ada yang sudah meninggal dunia dan ada yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
“Satu mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan tahun 2014 lalu dan kabarnya gagal melenggang ke gedung DPRD,” katanya.
Mugito menerangkan, 2 PNS mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi Kepala Desa, 2 lagi mengundurkan diri dengan alasan belum jelas. Selain itu, ada 2 PNS yang dipecat karena indisipliner.
“Mereka sudah resmi tidak lagi menyandang sebagai abdi negara, sehingga dari data BKN mereka tidak termasuk PNS yang sudah melakukan registrasi,” paparnya.
Hasil kroscek ini selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian PAN dan RB melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Ke-10 PNS ini terdiri dari sekretaris desa, ada yang bekerja di PU Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan sebagai pendidik,” jelasnya.
Beberapa waktu yang lalu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kementerian PAN dan RB merilis sekitar 57 ribu PNS tidak jelas statusnya. Data mereka ada di BKN, tapi tidak melakukan registrasi. Dan dari jumlah tersebut, 10 di antaranya dari Lamongan.(Detik)