Brigadir YR Berdinas di Polda Kepri Resmi Ditetapkan Tersangka

0
535

batamtimes.co,Batam- Pasca penembakan pacar sendiri yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial YR berpangkat brigadir yang berdinas di Polda Kepri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

YR terbukti melakukan tindakan pidana dengan menyalah gunakan senjata api dan melakukan penembakan di sela jari tangan korban yang merupakan pacarnya.

“Sudah tersangka. Sudah kita kumpulkan bukti-bukti dan saksi lengkap untuk kita proses penyidikan,” ujar Kombes pol Adi Karya Tobing, Dirkrimum Polda Kepri‎ kepada wartawan di Polda, Senin (2/5/2016) siang.

Pelaku telah ditahan sejak insiden ‎ tersebut.

Kini berkas-berkas penyidikan untuk proses persidangan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi negeri (Kejati) Kepri.

“Sudah tahap I,” kata Adi lagi.

Untuk kasus ini, polisi akan mempercepat proses penyidikan hingga tersangka cepat tahap dua atau P21 dan segera disidangkan.

Sesuai aturan pemerintah mengenai sanksi pegawai negara yang melakukan pidana akan dilakukan pemecatan jika hukuman di atas lima tahun.

‎Jika dibawah lima tahun, YR akan kembali berdinas setelah masa kurungan penjara selesai.

Sebelumnya, YR menembak wanita yang merupakan pacarnya berinisial MS didalam kamar kosnya pada awal bulan april lalu.(lan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here