Jokowi Minta Kasus Atribut PKI Ditangani Secara Hukum

0
475

Jakarta – Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan terkait penanganan atribut dan kegiatan yang dianggap menyebarkan paham komunisme atau PKI. Presiden, kata Badrodin, minta hal-hal itu ditangani lewat pendekatan yuridis atau hukum.

“Arahan beliau sudah jelas. Tadi saya juga sudah bicarakan hal ini dengan Badan Intelijen Negara, TNI, dan Kejaksaan Agung,” ujar Badrodin di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Mei 2016.

Badrodin melanjutkan bahwa tak sulit untuk menangani perkara itu dengan pendekatan hukum. Sebabnya, sudah ada payung hukum yang bisa dijadikan landasan. Salah satunya adalah TAP MPRS No.25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

TAP MPRS tersebut menyebutkan bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, dipaparkan juga bahwa orang-orang dan golongan-golongan yang mengenal kedua ajaran itu, khususnya PKI, dalam sejarah Indonesia sudah beberapa kali berusaha merobohkan pemerintahan.

Badrodin menambahkan bahwa ada UU No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara juga bisa dipakai. Terutama, Pasal 107 huruf a.

Pasal 107 huruf a pada UU tersebut menjelaskan barang siapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Meski mengatakan aturannya sudah ada, Badrodin menyampaikan bahwa dia tidak akan serta merta dalam menindak kegiatan atau atribut yang diduga berkaitan dengan PKI atau Komunisme. Ia berkata, pihaknya akan meminta masukan ahli agar tidak salah dalam bertindak.

“Ya misalnya kegiatan untuk memperluas pemahaman soal komunisme tak apa asal izin dulu. Yang di Jogja (pembubaran kegiatan di AJI) itu ada izinnya nggak? Ngundang Kapolda itu sama dengan minta izin nggak menurut kamu?” ujar Badrodin.(Tempo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here