batamtimes.co,Batam-Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, mengungkapkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang ditangani oleh Kejari Batam berbeda dengan yang ditangani oleh Mabes Polri.
“Kasus ini beda dengan Mabes Polri. Bedanya berada di tahun. Mabes Polri menangani di tahun 2011, sedangkan kita di tahun 2014,” ungkapnya, Jumat (13/5).
Adapun kasus korupsi alat kesehatan yang ditangani oleh Kejari Batam ialah kasus pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari dana APBN tahun 2014 dengan nilai Rp 19,6 miliar.
“Saat ini kita sudah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi alat kesehatan, kedokteran dan KB di Rumah Sakit Embung Fatimah tahun anggaran 2014,” terangnya.
Adapun proses pengumpulan alat bukti dan beberapa pihak yang tersangkut dalam perkara ini. Iqbal menyatakan pihaknya melakukan proses yang cukup panjang.
“Kita ke Jakarta, Bekasi, Bandung dan Medan untuk mencari alat bukti. Untuk mencari perbuatan melawan hukum dan adanya kesalahan dari beberapa orang dalam perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Iqbal menyatakan sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian negara yang timbul atas tidak pidana korupsi ini.
“Sampai saat ini kerugian negara kita masih lakukan koordinasi dan sharing ke ahli. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ekpos berapa total kerugian negaranya,” pungkasnya (tri)