Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjoengoro menyatakan pihaknya akan terus memverifikasi data Panama Papers dengan milik pemerintah terkait dengan kepemilikan aset warga negara Indonesia di negara surga pajak (tax haven). Berdasarkan data Panama Papers, tercatat ada 1.038 wajib pajak.
“Ya nanti, data Panama Papers cuma nama, alamat, dan perusahaan. Kalaupun paling jauh, ada rekening perusahaan, tapi di Panama,” kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu di kantornya, Jumat, 13 Mei 2016. Menurut Bambang, data Panama Papers hanya menjadi informasi tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak. “Nanti kami konfirmasi.”
Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi memaparkan hanya 272 wajib pajak yang memiliki nomor wajib pajak dari 1.038 wajib pajak. Dari total jumlah pemilik NPWP, hanya 225 wajib pajak yang menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan 137 di antaranya sudah mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP).
Bambang belum bisa mengungkapkan potensi uang yang bisa ditarik dari data Panama Papers. Musababnya, dia menjelaskan, data yang dikeluarkan tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut. “Bagaimana bisa menghitung, tidak ada informasi apa-apa, cuma nama alamat,” tuturnya.
Setelah memverifikasi data dari Panama Papers, Ditjen Pajak akan menelusuri 6.500 entitas Indonesia yang memiliki aset di negara tax haven. Nama-nama tersebut berasal dari pertukaran data negara-negara anggota G-20. Salah satu kesulitan dalam verifikasi data tersebut, kata Ken, adalah pemakaian nama perempuan atau istri pemilik asli perusahaan cangkang tersebut. “Agak sulit mencari nama suami atau si pemilik sebenarnya,” tuturnya.(tmp)