batamtimes.co,Batam – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Aroziduhu Waruhu meminta kepada pengacara di Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini bagian perdata danm tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, untuk mencari aset milik Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) sebagai jaminan untuk membayar asuransi pegawai negeri sipil (PNS).
“Sesuai dengan keputusan kasasi MA (Makamah Agung), BAJ harus membayar uang sebesar Rp 70 miliar. Jadi Jaksa harus mencari objek atau aset BAJ yang nilainya sebesar Rp 70 miliar. Jika BAJ tidak mau bayar, kan sudah ada asetnya yang bisa disita,” kata Aroziduhu Waruhu.
Aroziduhu Waruhu mengatakan Jaksa harus mencari objek sebagai jaminan yang nilainya sesuai dengan kasasi MA.
Apakah BAJ mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali), Jaksa harus bisa mencari jaminan berupa aset yang nilai objeknya sama dengan yang diperintahkan MA.
“Dengan putusan kasasi MA saja, BAJ sudah tidak sanggup membayarnya. Untuk itu aset BAJ untuk jaminan perlu. Jadi jika dia tidak bayar sudah ada jaminannya,” kata Aroziduhu Waruhu.
Terpisah Humas PN Batam Endi Nurindra Putra mengatakan, putusan kasasi MA bisa dilaksanakan atau eksekusi, walaupun pihak BAJ akan mengajukan PK. Namun semua itu kembali kepada ketua PN Batam.
“Sebenarnya putusan kasasi MA terhadap BAJ itu bisa dieksekusi atau dilaksanakan. Namun semua itu tergantung kepada pimpinan dalam hal ini Ketua PN Batam,”jelasnya.(tri/tis)