Batamtimes.co,Batam – Pemko Batam terus berbenah terkait maraknya reklamasi pantai di kota batam,bahkan tidak tangung tangung pemko batam membentuk Tim 9 yang fungsinya memberikaan masukan pelanggaran ,syarat serta kaidah reklamasi yang tidak sesuai dengan Perpes 122 tahun 2012 kepada Walikota Batam
Setelah bekerja kurang lebih dari dua bulan Jumat (14/5/2016) tim 9 melaporkan hasil survei persoalan reklamasi pantai.Dan selanjutnya Wali Kota Batam Muhammad Rudi Minggu (16/5/2016) memerintahakan Pengawas Lingkungan Hidup (LH), Pengawas Kehutanan dan PPNS untuk mendalami temuan T9 lebih detail lagi, serta mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana
Dalam hal ini tim 9 Walikota mendapatkan 14 perusahaan yang tengah melakukan aktifitas reklamasi pantai di Batam bermasalah dan atas rekomendasi tersbut Waliota menyetujui agar perusahaan bermasalah berhenti beraktifitas.
“Wako menyetujui penghentian tersebut, sambil diberi kesempatan kepada perusahaan memenuhi seluruh syarat dan kaidah reklamasi seprti diatur dalam Amdal dan Perpres 122/2013,” ujar Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo yang juga sebagai Seketaris Tim 9
“Pemko akan mengeluarkan instruksi penghentian reklamasi ini, dan berlaku sejak ditetapkan,” terang Dendi.
Menutur Dendi, perintah penghentian kegiatan berupa sanksi administrasi yang telah diambil oleh Bapedal sebelum adanya Tim 9, yaitu kepada PT Batam Central Marina di Btm Centre, PT Anis Familly di Bengkong dan PT Mahkota Mata Bumi.
“Aktifitas perusahaan – perusahaan itu tetap diberhentikan, sampai selesai audit, evaluasi detail oleh Pengawas dan PPNS,” terangnya.
Daerah Reklamasi yang dievaluasi oleh Tim 9 adalah yang memiliki dampak penting dan cakupannya luas, mulai dari Janda Berias, Tiban Utara, Batu Ampar, Bengkong, Batam Centre dan Pantai Timur.
Rekomendasi Walikota Batam Diangap Anggin Lalu
rekomendasi pemberhentian reklamasi pantai yang dikeluarkan Walikota batam seperti diangap anggin lalu bahkan banyak perusahaan yang masih melakukan aktifitas Seperti di Pulau Seraya yang tidak jauh dari Pulau Janda Berhias Belakangpadang milik PT Batam Centar Indo masih berjalan, meskipun sudah diberi surat peringatan untuk menghentikan.
tim 9 yang terdiri dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Dinas Pertanahan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota batam dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam yang turun dalam kesempatan itu, menemukan adanya aktivitas yang masih dilakukan oleh pihak-pihak dalam upaya mereklamasi laut.
Tim 9 yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Agus Sahiman, langsung melakukan sidak di Pulau Seraya. Hasilnya alat berat masih beroperasi melakukan reklamasi pantai.
“Kita sudah beri peringatan kepada mereka untuk menghentikan. Tapi masih tetap berjalan, terpaksa kita segel terlebih dahulu. Ini perintah Walikota Batam untuk menghentikan reklamasi yang ada di Batam, guna dilakukan evaluasi,” ujar Agus Sahiman.
Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo yang juga ikut melakukan sidak, mengatakan setidaknya ada 14 lokasi reklamasi yang dihentikan dan dievaluasi oleh tim 9. Nantinya perusahaan mereka akan dipanggil.
Ke-14 lokasi tersebut diantaranya Pulau Seraya, Pulau Bokor, Pelabuhan Batumapar, Bengkong empat lokasi reklamasi dan Ocarina. Penghentian itu juga dikarenakan perusahan tidak dilengkapi izin reklamasi yang sesuai Perpes 122 tahun 2012.
“Mereka tidak dilengkapi izin reklamasi sesuai Perpes 122. ke-14 lokasi itu masih sebagian kecil, arahan Walikota semua reklamasi harus dihentikan. Karena sudah merugikan banyak orang,” pungkasnya.
Ketua tim 9 Agussahiman mengatakan, langkah yang dilakukan oleh tim yang turun pada hari itu sesuai dengan arahan pimpinan daerah, bahwa semua aktivitas reklamasi pantai untuk dihentikan sementara.
“Untuk itu, kita turun dan buktinya ini. Masih adanya aktivitas reklamasi yang dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dalam penertiban kali ini beberapa alat-alat berat yang digunakan untuk kegiatan reklamasi disita oleh tim 9 yang didalamnya terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Ada dua macam sanksi. Yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Yang saat ini kita lakukan sanksi administratif, nanti secara teknis Pak Dendi (Kepada Bapedalda) yang menjelaskan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo menjelaskan proses yang dilakukan oleh tim 9 selanjutnya adalah, meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan.(red/ber)