batamtimes.co,Jakarta – Kementerian Perhubungan hari ini mengumumkan pencabutan izin enam rute penerbangan dari lima maskapai, selain juga mengurangi frekuensi penerbangan untuk sejumlah rute di Tanah Air.
Berikut enam rute penerbangan yang dicabut izinnya berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub:
PT Travel Express (rute Manado-Sorong)
PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim)
PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak)
PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru)
PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).
Rute yang frekuensi penerbangannya dikurangi:
PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi),
PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi)
PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang tujuh frekuensi, Lombok Surabaya tujuh frekuensi)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya tujuh frekuensi, Ende-Kupang enam frekuensi)
PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo tujuh frekuensi, Makassar-Kendari tujuh frekuensi dan Makassar-Sorong tujuh frekuensi) (ant)