batamtimes.co,Tanjungpinang – Sungguh sadis perbuatan terdakwa Japarudin (51) ini. Usai membunuh Yap Shung Hok, terdakwa Japarudin menjilati darah korban yang ada ditangannya.
Peristiwa itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani K Daulay di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Kamis (9/6/2016)
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Khusus terdakwa Japarudin, didakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP dalam dakwaan pertama.
“Selain itu terdakwa Japarudin juga didakwa dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar Dani.
Sedangkan untuk terdakwa Miswadi, dirinya didakwa bersalah secara bersama-sama sebagai orang yang berindak secara sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ‎sebagaimana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama dan pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP‎ dalam dakwaan kedua.
Lebih jauh Dani menceritakan, ‎sebelum melakukan pembunuhan, kedua terdakwa menenggak alkohol di dalam mobil sambil menunggu hingga malam hari untuk mendatangi rumah korban
Saat itu terdakwa Japarudin yang berperan sebagai otak pelaku, sudah menyiapkan pisau yang dibungkus dengan map berwarna merah jambu yang dari tadi sudah ada di atas dasbor mobil. Sambil keluar mobil, tersangka Japarudin menyelipkan pisau di belakang punggung sebelah kanan.
‎
“Sesampainya di sana, kedua pelakupun berjalan beriringan. Terdakwa Japarudin menunjukkan jalan masuk sedangkan Miswadi mengikuti dari belakang. Sesampainya ‎di rumah korban, tersangka Miswadi berhenti di ujung tembok rumah untuk berjaga-jaga apabila ada orang lain yang datang,” katanya.
‎Di depan rumah korban, terdakwa Japarudin mengetuk pintu rumah sambil memanggil nama korban. Setelah dibuka, terdakwa japarudin langsung menusukkan pisau ke dada korban sebelah kiri, menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kiri terdakwa menutup mulut korban supaya tidak terdengar teriakan.
“Pada tubuh Yap Shung Hok yang masih tertancap pisau di dada kirinya, diseret ke dalam rumah sambil direbahkan oleh tersangka ke lantai, Japarudin mencabut pisau dan menusuk kembali ke dada kiri korban,” ungkap Dani.
Tidak hanya sekali terdakwa menusuk korban, namun pada tusukan kedua, korban masih bergerak, tetapi pisau yang menacap masih dibiarkan terdakwa Japarudin selama 15 menit ‎
Mengetahui korbannya sudah meninggal, Japarudin membalikkan tubuh korban untuk membuang darah pada tubuh korban. Melihat korbannya tidak bergerak lagi, Japarudin memanggil Miswadi yang dari tadi hanya berada di samping rumah‎.
“Ketika selesai membunuh korban Yap Shung Hok, terdakwa Japarudin menjilati darah korban yang ada di tangan terdakwa untuk menghilangkan rasa takut,” paparnya.
Setelah itu, kedua terdakwa membungkus korban dengan tikar dan Japarudin memerintahkan Miswadi mengambil air di sumur untuk menyiram darah yang berlumuran di dalam rumah.
Sementara itu Japarudin menunggu di dalam rumah, sambil memegang kain untuk membersihkan darah tersebut dan menjilati darah korban.
‎Selanjutnya, kedua terdakwa membawa jasad korban yang sudah di dalam mobil Avanza silver ke Pelabuhan Seiladi. Kedua terdakwa memarkirkan mobil dan keluar dari mobil serta turun ke pelabuhan untuk mencuci tangan yang masih ada bercak darah korban.
Kemudian, kedua terdakwa membawa jasad korban ke arah Lintas Barat Bintan untuk membuang jasad korban. Sesampainya di sana, melihat kondisi sepi kedua tersangka membuang jasad dari atas jembatan. Pada waktu itu Japarudin memberikan aba-aba kepada Miswadi.
‎
Di dalam persidangan, kedua tersangka melalui Kuasa Hukumnya, Saharudin Satar, M.Indra Kelana, Rio Irawan, Farid menyatakan mengerti atas dakwaan JPU yang baru saja dibacakan. Terdakwa juga menyatakan tidak mengajukan pembelaan terhadap dakwaan JPU. ‎‎
Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian, yang didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Jhonson Fredy, mengatakan sidang akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.‎(batamtoday)
‎