Masyarakat Menyetujui Keberadaan Badan Otorita Danau Toba

0
521

batamtimes.co,Sumut – Direktur Pusat Studi Ekonomi Rakyat (Pusera), RE Nainggolan menilai, pengembangan kawasan wisata Danau Toba membutuhkan peran serta masyarakat secara menyeluruh. Karenanya, seluruh pemerintah kabupaten (Pemkab) yang ada di kawasan Danau Toba diminta serius memberi perhatian. Salah satunya adalah dengan membuat peraturan daerah (Perda) terkait pelibatan warganya.

“Masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba kita harapkan dapat ikut serta dan mendorong pengembangan investasi di kawasan tersebut. Namun masyarakat harus menjadi bagian sentral, sehingga kita minta bupati di sekitar kawasan Danau Toba bisa mengeluarkan perda tentang kepemilikan saham bagi masyarakat,” ujar RE Nainggolan yang juga pemerhati kawasan Danau Toba, Jumat (10/6).

Dikatakan RE Nainggolan, pihaknya bersama Universitas Tapanuli (Unita) telah melakukan penelitian terhadap masyarakat di tujuh kawasan Danau Toba terkait keberadaan Badan Otorita Danau Toba. Hasil dari penelitian ini dikatakannya 97 persen masyarakat mendukung keberadaan badan tersebut.

“Jadi dari hasil penelitian yang kami buat Bulan Mei 2016, ada 97 persen masyarakat yang mendukung, yakni 52 persen masyarakat setuju dan 45 persen masyarakat sangat setuju. Hanya ada 3 persen masyarakat yang mengambang, ini artinya masyarakat sangat menyetujui keberadaan Badan Otorita Danau Toba,” kata RE Nainggolan.

Dengan adanya persetujuan ini, kata RE Nainggolan, maka Pemkab harus melengkapinya dengan kebijakan yang baik atau good will. Salah satunya menerapkan aturan terkait keterlibatan masyarakat. Artinya, jika masyarakat memiliki lahan sepetak di sekitar Danau Toba, haruslah pula masyarakat dapat menjadi pesaham dalam investasi yang bakal ditanamkan nantinya.

“Kita harapkan kalaulah dia memiliki sepetak lahan di kawasan itu, haruslah dia bisa memiliki saham terhadap investasi usaha yang akan ditanamkan di lahan tersebut, makanya inilah yang kita harapkan harus ada perda terkait hal itu,” jelasnya sembari menyatakan apalagi yang masuk dalam kawasan Badan Otorita Danau Toba itu hanya sekitar 500 hektar sedangkan 7 kawasan di sekitar Danau Toba inilah yang perlu sekali untuk diatur.

Terpisah, Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga mengatakan, aturan yang akan dibuat masing-masing kepala daerah se-kawasan Danau Toba, memang merupakan keharusan.

“Itu memang keharusan, dan masing-masing kabupaten harus membuat perda, dalam perda itulah nanti akan dihimpun partisipasi masyarakat. Partisipasi ini dalam tanda kutip bukan untuk membebani masyarakat dengan rupiah tapi bisa dalam bentuk yang lain. Misalnya peran serta masyarakat dalam kebersihan, peran serta masyarakat dengan CSR yang semuanya dilakukan untuk Danau Toba,” terang Hasban.

Hasban juga menyebutkan, keikutsertaan masyarakat untuk menyumbangkan sebagian penghasilannya adalam pengembangan kawasan Danau Toba, juga aturan kepemilikan saham yang dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat.

“Itu memang kita sarankan seperti itu, dan Provinsi juga nantinya akan mengeluarkan kebijakan yang akan dilakukan untuk Danau Toba,” kata Hasban.(Sumut Pos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here