3.143 Perda Dibatalkan Tanpa Sosialisasi Bikin Bingung Daerah

0
463

batamtimes.co,Solo – Dengan alasan bertentangan dengan peraturan di atasnya, atau alasan menghambat investasi, Kemendagri pembatalkan 3.143 Perda. Namun pembatalan itu tak segera disusuli dengan sosialisasi ke daerah terkait Perda mana saja yang dibatalkan tersebut. Ketidakjelasan itu menimbulkan kebingungan di daerah karena Pemerintah Daerah tidak punya kepastian dalam menyikapi pembatalan itu.

Pemkot Surkarta misalnya, hingga saat ini masih menunggu putusan resmi dari Mendagri tersebut agar ada kepastian. Hal itu dikarenakan dari Solo terdapat tujuh Perda bermasalah dan diusulkan dibatalkan.

“Kami bingung Perda mana saja yang dibatalkan karena sampai sekarang belum menerima keputusannya. Seharusnya Kemendagri segera mengirimkan daftar rincian Perda yang akan dihapus ke seluruh daerah sebagai acuan Pemda menentukan kebijakan selanjutnya. Presiden sudah mengumumkan penghapusan Perda tapi rinciannya tidak ada,” ujar Wali Kota Surakarta, Hadi Rudyatmo, Rabu (15/6/2016).

Kebingungan itu bisa dimaklumi karena merujuk pada Pasal 251 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa paling lama tujuh hari setelah keputusan pembatalan diterbitkan, Wali Kota harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda tersebut.

Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkot Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi dari Mendagri yang masuk ke Pemkot ihwal pembatalan Perda bermasalah. Padahal dari Solo terdapat tujuh Perda bermasalah dan diusulkan dibatalkan.

Ketujuh Perda itu terkait tanda daftar perusahaan, izin usaha industri dan perdagangan, pengelolaan barang milik daerah, pendidikan, penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, izin gangguan, dan pengelolaan air tanah.(dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here