batamtimes.co,Tanjungpinang-Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Kota Tanjungpinang yang memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebanyak 11 orang.
Jumlah tersebut, selalu bertambah dari tahun lalu yang hanya tujuh orang.Mereka diketahui sebagian besar berasal dari Singapura, Malaysia dan beberapa negara lain.
“Mereka (TKA) disini, bekerja sebagai guru, rohaniawan dan di lembaga pelatihan,” kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi, Rabu (15/6/2016).
Namun tidak menutup kemungkinan, masih ada TKA yang tidak mengurus IMTA. Namun berkerja di Tanjungpinang.
Karena perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan sampai saat ini masih memiliki kecendrungan tidak mengurus izin, untuk menghindari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA.
Oleh karena itu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) terus melakukan pengawasan. Terlebih saat ini sudah mulai memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sehingga TKA bebas masuk dan bekerja di Tanjungpinang.
“Meskipun MEA sudah berlaku, mereka harus mengurus IMTA,” katanya.
Dia menjelaskan, memang untuk TKA ini banyak pihak yang melakukan pengawasan. Mulai dari kepolisian, imigrasi dan pengawas ketenagakerjaan.
“Kita terus berkoordinasi dengan imigrasi dan wasdakim, imigrasi dan kepolisian,” katanya.(tri)