Aneh, Belanja Hibah Pemko Batam APBD Tahun 2011 Tidak Dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah

0
786
Ilustrasi

Oleh : Ketua LSM BARELANG YUSRIL KOTA

batamtimes.co – Menyimak Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, maka patut mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dipidanakan karena diduga  melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBD.

Terkait belanja hibah tahun 2011 sebesar Rp.52.087.730.402 yang tidak dilengkapi naskah perjanjian hibah dari total Rp.66.581.360.402 yang direalisasikan.Belanja hibah tersebut merupakan hibah uang yang diberikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, kelompok masyarakat dan perorangan dengan rincian: pemerintah pusat/instansi vertical Rp.11.249.430.000, organisasi semi pemerintah Rp.3.269.820.402, dana BOS ke sekolah swasta Rp.15.621.575.000, kelompok masyarakat Rp.21.635.335.000 dan perorangan Rp.14.815.200.000.

Selain itu,Pemko batam juga merealisasikan belanja bantuan sosial selama tahun 2011 sebesar Rp.10.721.358.249. Penyaluran dana hibah tersebut dilakukan dengan mekanisme belanja yang ditransfer langsung dari kas daerah Pemko Batam ke rekening masing-masing penerima hibah namun nyaris tidak semua belanja hibah dilengkapi naskah hibah.

Anehnya, walaupun dalam Keputusan Walikota itu sudah diatur tentang kewajiban penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Walikota Batam melaluiPPKD/BUD paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan. Tapi tidak semua penerima bantuan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dengan nilai hibah sebesar Rp.53.333.670.402.

Yang lebih parah lagi, terdapat belanja hibah yang diberikan kepada perorangan yang harusnya dianggarkan dan direalisasikan dalam belanja bantuan sosial sebesar Rp.14.815.200.000. Belanja hibah tersebut diberikan tanpa disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan rincian: insentif guru TPQ Rp.6.444.000.000, insentif Ketua RT/RW Rp.4.377.600.000, insentif imam Masjid/Musholla Rp.3.994.600.000.

LSM Barelang mensinyalir pemberian kepada perorangan itu sebagai balas jasa atas pemenangan Walikota Ahmad Dahlan pada Pilkada 2010.Penyaluran bantuan sosial dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas bukti pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Telah terjadi pemberian hibah yang tidak dilengkapi naskah perjanjian hibah dan pertanggungjawaban atas belanja hibah tidak lengkap yang rawan penyimpangan.Bahwa pemberian hibah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007
tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Walikota Batam Nomor 06 Tahun 2011 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here