batamtimes.co,Jakarta – Jumat keramat. Begitu istilah untuk menandai hari penting bagi para koruptor yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Lembaga Antirasuah itu seringkali melakukan penahan di hari Jumat. Jumat (5/8) kemarin, tujuh anggota DPRD Sumut terjerat Jumat Keramat. Mereka adalah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Parluhutan Siregar, serta Zulkifli Husein.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ketujuh anggota DPRD Sumut itu dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, penahanan para wakil rakyat Sumut itu bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan.
Disebutkannya, ketujuh tersangka ditahan di tempat berbeda. Tersangka Muhammad Afan, Guntur Manurung dan Parluhutan Siregar dititipkan di Mapolrestro Jakarta Pusat. Budiman Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar serta Bustami di Rutan Salemba, serta Zulkifli Husein di Mapolrestro Jakarta Timur.
“Tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Priharsa saat jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/8).
Tujuh tersangka tersebut diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD perubahan 2013, dan pengesahan APBD 2014. Selain itu terkait juga dengan pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
Akibat penerimaan uang suap dari Gatot Pudjo, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dari legislator selain Gatot Pudjo sendiri. Tujuh tersangka diantaranya baru ditahan setelah beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik. Sementara lima lainnya sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor, yakni Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri serta Kamaluddin Harahap.
Ditahannya tujuh anggota DPRD Sumut yang telah berstatus tersangka kasus suap oleh KPK menimbulkan keprihatinan dari kalangan internal dewan. Bukan hanya itu, dengan ditahannya tujuh tersangka tersebut sedikit banyak akan mengganggu kinerja lembaga legislatif secara keseluruhan. Sebab, pimpinan dewan hanya tersisa tiga orang.
Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengatakan, pimpinan dewan memiliki sejumlah tugas yakni menjadi kordinator sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD). Setelah posisi Ketua DPRD Sumut kosong, dia mengaku tugas tersebut diserahkan kepada empat pimpinan dewan tersisa.
“Pimpinan dewan yang efektif saat ini hanya ada tiga, pasti terganggulah, selama ini empat pimpinan dewan saja sudah kewalahan, apalagi hanya tinggal tiga orang. Secara pribadi tentu saja prihatin,” ujar Ruben, tadi malam.
Menurutnya, ada banyak agenda atau tugas dari pimpinan dewan diantaranya memimpin sidang paripurna, membuka rapat lintas Komisi, menerima audiensi, kunjungan kerja (Kunker) dan sebagainya.
Meski begitu, politisi PDI-P itu tidak bisa melakukan intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani KPK. “Mana mungkin ada intervensi, tapi harapan kami agar KPK secepatnya menuntaskan kasus ini agar seluruh anggota dewan memiliki kepastian, khususnya agar kinerja jangan terganggu,” tuturnya.
Ruben mengaku, dua dari tujuh tersangka yang ditahan merupakan koleganya di Fraksi PDI-P yakni Budiman Nadapdap dan M Affan. “Status mereka di partai dan di DPRD menunggu proses hukum, kita masih mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Begitu ada keputusan inkrah baru bisa diproses pemberhentian oleh partai,” ungkapnya.(sumut pos)