Kejatisu Tunjuk Tiga Jaksa Mengadili Tersangka Pengelolahan Uang Kuliah USU

0
464

batamtimes.co,Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU) di Pengadilan Tipikor Medan.

Penunjukan ketiga JPU ini, setelah pelimpahan berkas bersama tersangka atau tahap II di Kejati Sumut. “Kemarin sudah kita limpahkan dan tinggal menunggu jaksa saja kapan ke persidangan. Bisa tanya langsung sama jaksanya,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian SH, kepada wartawan, Selasa (7/6).

Untuk kedua tersangka yang akan diadili, yakni Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staff Program Magister Managemen USU.

Setelah itu, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Kedua tersangka dalam kasus ini, resmi ditahan Rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta, Medan, Senin (25/1) lalu.

kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Di samping itu, gelar ekspos penghitungan kerugian negara dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah dilakukan pada Senin 14 Maret 2016 lalu.

“Kita sudah melakukan ekspos untuk penghitungan kerugian dalam kasus ini,” jelasnya.

Berapa taksiran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Kampus milik negara itu? Dia mengatakan taksiran kerugian negara sama seperti awal penyidikan dilakukan.”Taksiran kerugian negara sebesar Rp 6 M. Sekarang berkasnya sudah ditangan pimpinan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini. penyidik juga sudah meminta keterangan dari pihak Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, sekrataris USU Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU dan Direktur Pasca Sarjana.

Dalam kasus ini, dua tersangka itu, diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.

“Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri,” kata Novan sebelumnya.(sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here