batamtimes.co,Sumut-Aksi demo yang dilakukan ratusan warga dengan membakar ban dan memblokir jalan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara (Sumut), berakhir ricuh, Senin (15/8). Bentrok masyarakat dengan aparat TNI Angkatan Udara (AU) yang bersumber dari masalah lahan tersebut, berujung pada aksi saling dorong dan penganiayaan seorang warga setempat.
Aksi blokir jalan yang dilakukan ratusan warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia membuat arus lalulintas lumpuh total. Puluhan kendaraan yang hendak melintas di Jalan SMAN2/Jl Polonia terpaksa memutar arah.
Ratusan warga memblokir jalan dengan membakar ban. Ada tiga titik pembakaran ban di seputaran Jalan Polonia.
“Sampai malam kami blokir jalannya ini. Enggak akan kami buka sebelum AURI pergi dari sini,” teriak warga, Senin (15/8/2016).
Selain memblokir jalan, warga juga mengusir pengendara motor dan mobil yang ada di lokasi. Ketika hendak melintas, pengendara disuruh mundur.Untuk meredam aksi masyarakat, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic turun ke lokasi. Ia didampingi oleh Kasat Intelkam Polresta Medan, Kompol Harry Azhar.
Polisi berusaha meredam emosi masyarakat.Berdasarkan informasi, penganiayaan terhadap warga oleh oknum anggota TNI, bermula dari aksi membakar ban di tengah jalan. Petugas TNI AU pun mencoba menyiramkan kobaran api.
Saat melakukan penyiraman itu, warga berteriak sembari menghujat. Petugas yang larut dalam emosi menangkap seorang warga yang meneriakinya. Warga itu kemudian ditarik paksa dan dipukuli.
Beruntung, saat kejadian ada Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Arifien di lokasi. Arifien memerintahkan anak buahnya untuk menghentikan aksi penganiayaan tersebut. “Jangan ada yang main pukul. Cukup diamankan saja,” ujar Arifien.
Kepala Divisi Logistik (Kadis Log) Lanud Soewondo, Letkol Hadis menyampaikan, lahan TNI AU seluas 591,3 hektare di kawasan Polonia merupakan aset negara yang harus diselamatkan. “Masyarakat dianggap sebagai penggarap,” kata dia.
Total dari seluruh luas lahan itu masuk dalam inventaris kekayaan negara. Hadis mengklaim, luas lahan itu masuk dalam dua wilayah yakni, Karang Sari dan Sari Rejo.
Masyarakat yang berdemo dianggap tidak memiliki hak atas lahan itu. Sebagian dari lahan itu rencananya akan dibangun rumah susun, dan bukan untuk dijual kepada pengembang.(ram/red)