BPJSK Batam Salurkan santunan Kematian Senilai Rp 653.677.850

0
400
Kartu

batamtimes.co,Batam-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Batam I menyalurkan santunan kematian senilai Rp653.677.850 kepada tiga orang ahli waris pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja.

“Dana yang kami salurkan bukan untuk mengganti nyawa, tapi sebagai bukti negara hadir, apabila terjadi masalah sosial terkait kerja,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Achmad Faroni di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Dana santunan dibagikan kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu masing-masing Daniel Arief karyawan PT Adhya Tirta Batam dengan total Rp268.660.000, Sopian pekerja PT Cesco Offshore and Engineering dengan total Rp200.734.610 dan Warsono pekerja PT Multi System dengan total santunan Rp184.283.000.

Total dana santunan itu sudah termasuk santunan berkala sebesar Rp200.000 kali 24 bulan yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakanman masing-masing Rp3.000.000, santunan kematian yang besarnya 60 kali 80 persen upah, biaya pengobatan sebelum meninggal, saldo jaminan hari tua, saldo jaminan pensiun serta beasiswa pendidikan.

Namun, beasiswa pendidikan hanya diberikan kepada satu orang anak dari tenaga kerja yang meninggal. Itu pun dengan ketentuan perusahaan selalu membayarkan iuran secara rutin selama satu tahun terakhir sebelum musibah.

“Terhitung satu tahun mundur ke belakang iuran lancar, kalau ada yang bolong, tidak dibayarkan,” katanya menjelaskan.

Dengan pemberian dana santunan itu, ia berharap keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupan, dan tidak masuk dalam kategori tidak mampu.(red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here