Syarat Caleg Artis Diperketat, Perlukah?

0
1040

batamtimes.co,Jakarta – Kehadiran para artis dipanggung politik, khususnya yang berada di parlemen (DPR dan DPRD) kembali digugat. Kehadiran mereka dituding hanya sebagai pelengkap atau hanya untuk mengumpulkan suara agar partai politik bisa memenuhi syarat ambang batas untuk memperoleh kursi di parlemen.

Oleh karena itu, beberapa hari ini mengemuka wacana untuk memperketat syarat artis yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg). Perlukah syarat artis yang ingin menjadi caleg diperketat?

Sebenarnya, tanpa perlu mendikotomikan artis atau non-artis, syarat untuk menjadi caleg sebaiknya diperketat agar kinerja dan citra parlemen pada masa mendatang bisa diperbaiki. Bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengandalkan popularitas belaka.

Bakal caleg harus memiliki kapabilitas dan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil rakyat, memiliki visi kebangsaan, serta mempunyai rekam jejak karakter yang baik.

Proses perekrutan bakal caleg yang memenuhi syarat-syarat seperti itu menjadi tugas utama partai politik (parpol). Oleh karena itu, syarat pengajuan caleg itu perlu dimasukkan ke dalam UU Pemilu mendatang.

Demikian rangkuman pendapat peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat, dan Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi yang dihimpun di Jakarta, Rabu (24/8).

Lucius Karus mendukung upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengatur persyaratan calon legislatif bahkan memperberatnya. Berangkat dari evaluasi pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (pileg) pada periode sebelumnya, khususnya pada era sistem pemilu proporsional terbuka, publik selalu mengkritisi kehadiran sebagian besar caleg yang dianggap tanpa pengalaman sebagai kader parpol atau diistilahkan sebagai caleg dadakan.

“Anehnya, pada proses seleksi di internal parpol, kebanyakan caleg dadakan justru mendapatkan prioritas. Mereka umumnya adalah caleg dengan popularitas tinggi atau caleg dengan modal besar,” ujar Lucius.

Menurut dia, kehadiran para caleg seperti itu merupakan buah dari simbiosis mutualisme antara parpol dan caleg. Parpol membutuhkan caleg dengan peluang mendulang suara yang signifikan. Para pesohor dan kaum berduit (pengusaha) jelas merupakan bidikan jitu untuk menjawab tuntutan kemenangan yang menghantui parpol-parpol.

“Dengan mengusung mereka, parpol tidak perlu mengeruk pundi-pundi sendiri. Malahan bisa mendapatkan sumbangan dari caleg pesohor dan pengusaha tersebut,” ujarnya. Dengan pola perekrutan seperti itu, kata Lucius, akan berdampak kepada kualitas anggota parlemen.

Kurang Memuaskan

Jika merujuk pada kinerja parlemen di era pemilu terbuka dan langsung selama dua periode terakhir, publik menyaksikan kinerja parlemen yang jauh dari memuaskan. “Dalam menjalankan tiga fungsi pokoknya, DPR/DPRD tidak pernah secara meyakinkan bisa memuaskan publik dengan hasil-hasil yang menggembirakan. Sebaliknya, aneka kasus korupsi, pelanggaran etika, dan perebutan kursi yang selalu menghiasi hari-hari mereka selama menjabat,” terang dia.

Dikatakan, pengetatan persyaratan melalui UU Penyelenggaraan Pemilu sama sekali tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan parpol dalam melakukan perekrutan caleg. Yang ingin dicapai melalui pengetatan persyaratan UU Pemilu adalah standar-standar yang berlaku sama bagi semua parpol sebagai rujukan untuk menentukan caleg yang akan diusung.

Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi menambahkan, pengaturan syarat caleg dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu akan menguntungkan partai politik. Karena itu dia meminta agar pemerintah dan DPR tidak perlu ragu untuk memasukkan syarat caleg ke RUU itu.

“Sebenarnya, ketentuan ini bakal menguntungkan parpol yang memang tugasnya untuk melakukan kaderisasi, menyiapkan orang. Bukan hanya satu tahun sebelumnya, bisa juga sampai lima tahun sebelumnya partai harus sudah menyiapkan orang untuk bisa menjadi caleg,” kata Veri.

Dengan adanya ketentuan ini, kader-kader partai atau orang yang dipersiapkan parpol bisa bersaing dengan orang-orang dari luar parpol. Pasalnya, dalam sistem proporsional terbuka, orang-orang dari luar parpol yang memiliki popularitas dan modal besar dengan mudah masuk parpol dan parlemen.

Selain memperkuat parpol, kata Veri, ketentuan perketat syarat caleg juga akan memperkuat parlemen. Legislatif akan diisi oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas yang telah ditempa oleh parpol. “Ketentuan ini juga memperkuat keberadaan parlemen sehingga fungsi-fungsi parlemen bisa lebih berkualitas dan berintegritas,” tuturnya.

Sekolah Kader

Pengamat politik Cecep Hidayat mengatakan, parpol bisa memanfaatkan keberadaan sekolah kader untuk memperkenalkan banyak hal kepada seluruh kadernya, termasuk kepada para caleg. Sekolah kader, jika dilakukan dengan baik dan serius, juga dapat memunculkan calon-calon pemimpin berkualitas yang memahami tentang politik pemerintahan di Indonesia.

Sehingga, masyarakat juga tidak kembali disuguhkan dengan calon-calon instan yang tidak mengerti apa-apa. “Sekolah kader jika dilakukan dengan serius tentu juga dapat membantu kader parpol untuk memahami, paling tidak seputar politik pemerintahan di Indonesia,” kata Cecep.

Dikatakan, hingga kini masih ada sikap pragmatis parpol yang lebih tertarik untuk merekrut calon-calon yang sudah memiliki tingkat kepopuleran tinggi, ketimbang merekrut calon yang berkualitas. Biasanya, calon instan tersebut kebanyakan muncul dari kalangan artis.

“Ada caleg yang bukan dari partai, tetapi merasa memiliki tingkat populer tinggi, seperti artis. Akhirnya, muncul caleg-caleg yang tidak mempunyai latar belakang politik. Di sini, partai juga pragmatis dan malah tidak melakukan kaderisasi,” katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menilai, pengaturan persyaratan caleg dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu sangat bergantung kepada sistem pemilu yang pilih. Menurutnya, jika sistem proporsional terbuka yang dipilih, maka ketentuan ini tidak perlu dimasukan dalam UU.

“Kalau sistem pemilunya proporsional terbuka, syarat ini tidak harus dimasukkan dalam UU, karena dalam sistem terbuka ada tokoh-tokoh yang memang dilamar partai menjadi caleg. Jika mereka menjadi anggota parpol dulu, maka posisi mereka menjadi lemah,” kata Hanafi.

Dalam sistem proporsional terbuka, ujarnya, yang bisa dilakukan parpol adalah meningkatkan kapasitas kader setelah terpilih. “Parpol juga bisa menyediakan supporting system. Misalnya, kader-kader muda partai menjadi staf dan tenaga ahli dari anggota legislatif yang terpilih itu, sehingga mereka bisa belajar sambil bekerja,” katanya.

Jika sistem proporsional tertutup yang dipilih, maka syarat caleg bisa masuk dan diterapkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu. Syarat caleg membuat orang-orang yang mau menjadi caleg harus menjadi anggota parpol terlebih dahulu. “Kalau sistem proporsional tertutup, sistem ini relawan, masuk akal, dan bisa menjamin lahirnya caleg-caleg yang berkualitas,” tuturnya.

Ketua DPR Ade Komarudin menilai wacana memperberat syarat caleg dari kalangan artis adalah sebuah diskriminasi. Aturan itu tidak perlu, karena artis juga memiliki hak untuk menjadi anggota parlemen. “Tidak boleh diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk artis. Artis memiliki hak yang sama seperti lainnya,” kata Ade.

Bagi politisi Partai Golkar itu, apa yang ada sekarang sudah baik dan tinggal diperkuat melalui pelatihan internal parpol jika ingin meningkatkan kualitas para anggota DPR, termasuk dari kalangan artis.(berita Satu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here