batamtimes.co,Jakarta –Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan mengenai rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) atau uang muka KPR rumah pertama hingga rumah ketiga mengalami penurunan sebesar 5-15%.
Untuk pembayaran DP rumah pertama, BI memberikan kelonggaran dengan membayar DP sebesar 15%, untuk rumah kedua 20%, dan untuk rumah ketiga 25%.
BI menyeleksi bank yang bisa mengikuti aturan terbaru mengenai pelonggaran LTV ini. Bank yang bisa memberikan kelonggaran LTV adalah mereka yang rasio kredit bermasalahnya atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5% dan gross kurang dari 5%.
Dengan persyaratan tersebut, hanya ada 80 bank dari 118 bank yang ada di Indonesia. 80 bank tersebut terbagi dalam berbagai kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I hingga BUKU IV.
“Di lampiran itu bahwa kita lihat dengan ketentuan baru yang dapat kelonggaran sekarang sekitar 80 bank yang bisa memanfaatkan. Ini not bad. 80 bank dari buku I, II, III, dan IV,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta saat jumpa pers di Gedung Thamrin Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Dirinya menambahkan bahwa 38 bank yang tidak bisa memanfaatkan kelonggaran LTV bukan berarti kinerjanya jelek. Bank yang tidak dapat memanfaatkan kelonggaran tersebut juga termasuk bank yang tidak menyediakan layanan KPR.
“Sebetulnya bisa dilihat dari NPL yang ada. Bukan berarti bank yang tidak memanfaatkan ini jelek, tapi mungkin memang dia tidak concern di KPR,” ujar Filianingsih.(red)