Tujuh Pegawai Kementerian LHK Disandera Pihak Pembakar Hutan

0
623

Batamtimes.co,Jakarta-Tujuh pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disandera oleh pihak pembakar hutan/lahan gambut di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengecam penyanderaan itu.

“Kejadian penyanderaan ini merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan,” kata Menteri Siti dalam keterangan tertulis  Minggu (4/9/2016).

Penyanderaan itu berlangsung pada Jumat (2/9) hingga Sabtu (3/9) kemarin. Tujuh pegawai yang disandera itu berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut). Tujuh pegawai itu sedang melaksanakan tugas negara memantau kebakaran lahan.

“Kejadian penyanderaan ini justru menjadi penyemangat kami, untuk maju terus menindak tegas para pelaku Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Termasuk korporasi nakal yang menyalahi aturan. Ketegasan ini penting demi menjaga Indonesia,” tegas Menteri Siti.

Maka penyelidikan terhadap kasus penyanderaan ini menjadi prioritas, selain tentunya aktivitas perambahan kawasan hutan juga tetap disorot oleh Kementerian LHK.

“KLHK akan mengusut dan menindaknya secara tegas sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegas Menteri Siti.

Ratusan orang dari kelompok tani penggarap lahan sawit diduga telah dimobilisasi oleh perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) untuk menyandera tujuh staf Kementerian LHK itu. Padahal tujuh orang itu sedang menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi.

“Kejahatan luar biasa ini harus ditindak secara keras, harus kita perangi bersama-sama,” ujar Siti.

Lahan itu diduga kuta sengaja dibakar untuk kepentingan pihak perusahaan sawit. Dia menegaskan, lahan yang diolah PT APSL itu tidak absah.

“Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektar sawit terbakar di hutan produksi yang belum ada pelepasan dari Menteri, atau dengan kata lain, kebun sawit di areal tersebut ilegal,” kata Siti.(detik)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here