batamtimes.co,Jakarta – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, penyelenggara pemilu, dan DPR akhirnya memutuskan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. Hal tersebut merupakan keputusan DPR, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolaknya.
“Diskusi terkait terpidana percobaan ini memang menyita banyak waktu karena berhari-hari dan berjam-jam. Semalam sudah diputuskan, mereka yang dipidana tidak dihukum penjara atau hukuman percobaan, boleh mendaftarkan diri,” ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta, Minggu (11/9).
Putusan RDP tersebut, kata Hadar, bersifat mengikat bagi KPU, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Oleh karena itu, KPU harus menjalankan putusan RDP tersebut dan menuangkannya dalam perubahan peraturan KPU, meskipun KPU mempunyai pandangan yang berbeda.
“Kalau ada keputusan atau kesimpulan yang kebetulan berbeda, bukan berarti KPU ikut setuju dengan kesimpulan tersebut. Jadi, sekali lagi, RDP konsultasi ini, kesimpulan atau kuputusan menjadi apa, KPU tidak ikut di dalamnya. Nanti setelah menjadi hasil, itulah yang harus ditindaklanjuti atau dilaksanakan karena KPU terikat dengan hasil RDP itu,” jelasnya.
Hadar mengakui bahwa UU Pilkada memang tidak dengan jelas menyebutkan terpidana percobaan dilarang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah. Undang-undang, lanjutnya, hanya menyebutkan terpidana dilarang mencalonkan diri. Kemudian, Komisi II dalam RDP menyimpulkan bahwa terpidana percobaan merupakan pidana ringan sehingga mereka masih diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Sekali lagi, apakah ini bertentangan? Kalau dilihat tidak ada yang mengatur langsung terkait hal tersebut. Kemudian, sudah diputuskan seperti itu dan UU sekarang mengatakan KPU terikat dengan keputusan RDP. Berarti KPU menurunkan hal tersebut atau substansi tersebut dalam peraturan KPU,” pungkas Hadar.(b.satu)